Politik
Home / Politik / Anggota DPR Desak Presiden Beri Sanksi ke Mendagri Tito Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Anggota DPR Desak Presiden Beri Sanksi ke Mendagri Tito Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub
Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub

headlinesia.com, Jakarta, 15 Juni 2025 – Konflik berkepanjangan atas status empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memicu desakan keras agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendapat sanksi presiden. Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, menilai keputusan kontroversial Mendagri yang memindahkan status kepemilikan pulau dari Aceh Singkil ke Sumut telah menimbulkan keresahan publik dan merusak kredibilitas lembaga legislatif.

Desakan sanksi ini muncul menyusul rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penyelesaian sengketa yang telah berlarut-larut puluhan tahun tersebut. Muslim Ayub menegaskan, keputusan Mendagri yang diwujudkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu tidak hanya memicu ketegangan antar-provinsi, tetapi juga membuat DPR RI menjadi “bulan-bulanan” masyarakat yang merasa kecewa.

“Kalau sudah menjadi kehebohan ke publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan,” tegas Muslim Ayub dalam sebuah diskusi daring membahas konflik empat pulau, Sabtu (14/6/2025). Ia menyatakan keputusan itu telah menghebohkan jagat maya dan membuat masyarakat was-was.

Lebih lanjut, politisi Aceh itu menyayangkan dampak keputusan Kemendagri terhadap citra DPR. “Kami ini kan pilihan dari rakyat. Seolah-olah kita itu tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan 4 pulau. Kita ini kan sudah menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat,” ujarnya. “Jadi rasanya kita nggak nyaman, semua nggak nyaman. Keputusan yang tidak benar,” imbuhnya.

Meski meyakini Presiden Prabowo akan mengambil kebijakan yang menguntungkan dalam penyelesaian sengketa, Muslim Ayub bersikukuh bahwa Mendagri Tito harus tetap diberi peringatan. Ia mengibaratkan, “Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat… Tapi harus diberi pelajaran juga.”

Muflihun Buka Suara Tentang Kewenangan SPPD

Akar Konflik dan Keputusan Kontroversial

Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang memindahkan status Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan dari Aceh ke Sumut, memang menuai kritik tajam. Pemerintah Aceh bersikukuh memiliki bukti historis atas keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Sumut merujuk pada hasil survei yang dilakukan Kemendagri sebagai dasar klaim mereka.

Konflik perebutan wilayah ini telah menjadi isu sensitif selama puluhan tahun, membuat keputusan Mendagri tersebut dianggap sebagai pemicu gejolak baru yang tidak perlu oleh banyak pihak.

Respons dan Langkah ke Depan

Menanggapi memanasnya situasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik ini. Langkah ini mengindikasikan upaya untuk mencari solusi di tingkat tertinggi, sejalan dengan rencana Presiden untuk turun tangan langsung menyelesaikan sengketa yang mengganggu stabilitas wilayah tersebut.

Demo Tesso Nilo: Legitimasi AMMP Dipertanyakan

Desakan pemberian sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian oleh Muslim Ayub kini menjadi sorotan tambahan dalam kompleksnya upaya penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, menunggu keputusan dan tindakan konkret dari Presiden Prabowo Subianto.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement