SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Ferry Yunanda: “Saya melaksanakan perintah Kadis”

Ferry Yunanda: “Saya melaksanakan perintah Kadis”

Ferry Yunanda saat memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Ferry Yunanda saat memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

HEADLINESIA.com, PEKANARU, 30 APRIL 2026 – Saksi kunci Fery Yunanda menegaskan tidak menerima perintah dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang perkara di PN Pekanbaru, Rabu (29/4). Ia menyatakan tindakannya murni menjalankan instruksi Kepala Dinas (Kadis).

Fery Yunanda pasang badan dalam sidang kasus Gubernur Riau, tegaskan perintah datang dari Kadis bukan Abdul Wahid.

Terkait hal itu, majelis hakim berulang kali mencecar saksi mengenai alur perintah yang dijalankan. Sayangnya, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut keterlibatan Abdul Wahid secara langsung.

Hanya Jalankan Instruksi Kadis

Selain itu, saksi mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana atas arahan pimpinan dinas terkait. “Saya melaksanakan perintah Kadis,” ujar Fery di hadapan majelis hakim dengan nada tegas.

Di sisi lain, Fery sempat mengingatkan sosok bernama Arif soal prosedur tersebut. Namun, perintah tetap berjalan karena alasan kebutuhan yang sangat mendesak. “Ini kebutuhan mendesak,” kata Fery menirukan perkataan Arif.

Hakim Tolak Interupsi Jaksa pada Sidang Abdul Wahid

Bantah Praktik Setoran Lazim

Selanjutnya, hakim menyoroti dugaan praktik pemberian uang di lingkungan Dinas PUPR setempat. Hakim mempertanyakan apakah praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan atau budaya kerja.

Menanggapi hal tersebut, Fery menjawab dengan sangat lugas dan tanpa keraguan. “Tidak, ini yang pertama,” tegasnya saat memberikan keterangan di depan ruang sidang.

Meskipun demikian, hakim terus menggali alasan saksi langsung menyanggupi perintah atasan. Jika bukan hal lazim, seharusnya saksi merasa berat melakukan setor uang tersebut. Majelis hakim menilai kesaksian Fery menjadi kunci penting dalam mengurai perkara ini.Saksi kunci Fery Yunanda menegaskan tidak menerima perintah dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang perkara di PN Pekanbaru, Rabu (29/4). Ia menyatakan tindakannya murni menjalankan instruksi Kepala Dinas (Kadis).

Terkait hal itu, majelis hakim berulang kali mencecar saksi mengenai alur perintah yang dijalankan. Sayangnya, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut keterlibatan Abdul Wahid secara langsung.

Hanya Jalankan Instruksi Kadis

Selain itu, saksi mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana atas arahan pimpinan dinas terkait. “Saya melaksanakan perintah Kadis,” ujar Fery di hadapan majelis hakim dengan nada tegas.

Hakim Berseloroh Minta Ferry Segera Menyusul Arif Setiawan

Di sisi lain, Fery sempat mengingatkan sosok bernama Arif soal prosedur tersebut. Namun, perintah tetap berjalan karena alasan kebutuhan yang sangat mendesak. “Ini kebutuhan mendesak,” kata Fery menirukan perkataan Arif.

Bantah Praktik Setoran Lazim

Selanjutnya, hakim menyoroti dugaan praktik pemberian uang di lingkungan Dinas PUPR setempat. Hakim mempertanyakan apakah praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan atau budaya kerja.

Menanggapi hal tersebut, Fery menjawab dengan sangat lugas dan tanpa keraguan. “Tidak, ini yang pertama,” tegasnya saat memberikan keterangan di depan ruang sidang.

Meskipun demikian, hakim terus menggali alasan saksi langsung menyanggupi perintah atasan. Jika bukan hal lazim, seharusnya saksi merasa berat melakukan setor uang tersebut. Majelis hakim menilai kesaksian Fery menjadi kunci penting dalam mengurai perkara ini.

TANGIS PECAH! Arif Setiawan: Saya Akui, Saya Salah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement