HEADLINESIA.com, PEKANARU, 30 APRIL 2026 – Saksi kunci Fery Yunanda menegaskan tidak menerima perintah dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang perkara di PN Pekanbaru, Rabu (29/4). Ia menyatakan tindakannya murni menjalankan instruksi Kepala Dinas (Kadis).
Fery Yunanda pasang badan dalam sidang kasus Gubernur Riau, tegaskan perintah datang dari Kadis bukan Abdul Wahid.
Terkait hal itu, majelis hakim berulang kali mencecar saksi mengenai alur perintah yang dijalankan. Sayangnya, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut keterlibatan Abdul Wahid secara langsung.
Hanya Jalankan Instruksi Kadis
Selain itu, saksi mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana atas arahan pimpinan dinas terkait. “Saya melaksanakan perintah Kadis,” ujar Fery di hadapan majelis hakim dengan nada tegas.
Di sisi lain, Fery sempat mengingatkan sosok bernama Arif soal prosedur tersebut. Namun, perintah tetap berjalan karena alasan kebutuhan yang sangat mendesak. “Ini kebutuhan mendesak,” kata Fery menirukan perkataan Arif.
Bantah Praktik Setoran Lazim
Selanjutnya, hakim menyoroti dugaan praktik pemberian uang di lingkungan Dinas PUPR setempat. Hakim mempertanyakan apakah praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan atau budaya kerja.
Menanggapi hal tersebut, Fery menjawab dengan sangat lugas dan tanpa keraguan. “Tidak, ini yang pertama,” tegasnya saat memberikan keterangan di depan ruang sidang.
Meskipun demikian, hakim terus menggali alasan saksi langsung menyanggupi perintah atasan. Jika bukan hal lazim, seharusnya saksi merasa berat melakukan setor uang tersebut. Majelis hakim menilai kesaksian Fery menjadi kunci penting dalam mengurai perkara ini.Saksi kunci Fery Yunanda menegaskan tidak menerima perintah dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang perkara di PN Pekanbaru, Rabu (29/4). Ia menyatakan tindakannya murni menjalankan instruksi Kepala Dinas (Kadis).
Terkait hal itu, majelis hakim berulang kali mencecar saksi mengenai alur perintah yang dijalankan. Sayangnya, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut keterlibatan Abdul Wahid secara langsung.
Hanya Jalankan Instruksi Kadis
Selain itu, saksi mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana atas arahan pimpinan dinas terkait. “Saya melaksanakan perintah Kadis,” ujar Fery di hadapan majelis hakim dengan nada tegas.
Di sisi lain, Fery sempat mengingatkan sosok bernama Arif soal prosedur tersebut. Namun, perintah tetap berjalan karena alasan kebutuhan yang sangat mendesak. “Ini kebutuhan mendesak,” kata Fery menirukan perkataan Arif.
Bantah Praktik Setoran Lazim
Selanjutnya, hakim menyoroti dugaan praktik pemberian uang di lingkungan Dinas PUPR setempat. Hakim mempertanyakan apakah praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan atau budaya kerja.
Menanggapi hal tersebut, Fery menjawab dengan sangat lugas dan tanpa keraguan. “Tidak, ini yang pertama,” tegasnya saat memberikan keterangan di depan ruang sidang.
Meskipun demikian, hakim terus menggali alasan saksi langsung menyanggupi perintah atasan. Jika bukan hal lazim, seharusnya saksi merasa berat melakukan setor uang tersebut. Majelis hakim menilai kesaksian Fery menjadi kunci penting dalam mengurai perkara ini.

Comment