HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 MEI 2026 – Dua hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dissenting opinion atas vonis Ibrahim Arief pada Selasa (12/5/2026), menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat maupun peran langsung dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Vonis korupsi Chromebook goyah? usai dua hakim pasang badan, sebut Ibrahim Arief tak punya niat jahat dan hanya berperan sebagai konsultan IT
Absen dari Lingkaran Inti ‘Mas Menteri’
Pasalnya, Hakim Eryusman dan Andi Saputra menilai Ibrahim alias Ibam cuma berperan sebagai konsultan teknologi. Ia tidak punya kuasa intervensi terhadap pejabat Kemendikbudristek dalam pengambilan keputusan proyek besar tersebut. “Terdakwa hanya memberikan pertimbangan kepada pejabat dan tidak punya kewenangan menekan pejabat struktural,” tulis pertimbangan hukum tersebut.
Lebih lanjut, hakim menyoroti fakta bahwa Ibam tidak masuk dalam grup WhatsApp eksklusif “Mas Menteri Core Team”. “Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain,” tegas hakim dalam persidangan. Hal ini mematahkan tuduhan adanya kerja sama gelap dengan lingkaran elit kementerian.
Kritik Chromebook dan Nihil Suap
Selain itu, Ibam justru sempat mengingatkan Nadiem Makarim soal kelemahan perangkat Chromebook di wilayah minim internet. Ia merekomendasikan PC berbasis Windows karena dinilai lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah di Indonesia. “Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi atau menerima kickback dari prinsipal agar analisanya mengarah ke merek tertentu,” sambung hakim.
Meskipun divonis empat tahun, pendapat berbeda dua hakim ini menegaskan ketiadaan bukti suap. Akhirnya, hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat yang kuat antara perbuatan Ibam dengan tindak pidana jaksa.

Comment