SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Ibam Dituntut 15 tahun Penjara, Kini Vonis 4 tahun

Ibam Dituntut 15 tahun Penjara, Kini Vonis 4 tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menyapa istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menyapa istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 MEI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, Selasa (12/5/2026). Terdakwa kasus korupsi Chromebook ini tetap dihukum meski dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam persidangan.

Vonis 4 tahun penjara membayangi Ibrahim Arief. Padahal, dua hakim meyakini sang konsultan teknologi tidak terbukti melakukan persekongkolan jahat dalam proyek Chromebook.

Alasan Kuat Dissenting Opinion

Sementara itu, hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pandangan lain terhadap keterlibatan sosok yang akrab disapa Ibam. Hakim Andi menyebut Ibam hanyalah konsultan teknologi yang bertugas mencantumkan harga berdasarkan data marketplace.

Terlebih lagi, Ibam dinilai tidak memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan keuangan kementerian. “Kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau keuangan,” ujar hakim Andi.

Sidang Abdul Wahid: Celah Dakwaan Potensi Bebas

Lebih lanjut, majelis hakim yang berbeda pendapat menekankan bahwa tidak ditemukan adanya persekongkolan jahat antara terdakwa dengan distributor. Fakta persidangan menunjukkan Ibam justru pernah memberikan masukan mengenai harga Chromebook yang lebih kompetitif.

Sebaliknya, Ibam bahkan sempat melaporkan kelemahan sistem Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. “Terdakwa merekomendasikan PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya,” lanjut hakim dalam pembacaan putusan.

Kontras Tuntutan Jaksa 15 Tahun

Di sisi lain, vonis empat tahun ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Namun demikian, hakim ketua Purwanto S Abdullah tetap menyatakan Ibam bersalah secara hukum. “Menjatuhkan pidana kepada Ibrahim Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Pakar Pidana “Cium” Rekayasa Kasus di Sidang Abdul Wahid soal Bukti OTT

Padahal, jaksa meyakini adanya kenaikan kekayaan terdakwa senilai Rp16,9 miliar yang dianggap berasal dari tindak pidana. Meskipun ada perdebatan internal hakim, Ibam wajib membayar denda tersebut maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.

Putusan Hakim

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyampaikan 7 amar putusan terhadap Terdakwa IBAM yaitu:

1. Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.  

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.

Chairul Huda Kritisi Dakwaan Alternatif di Sidang Abdul Wahid

3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.

4. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi dan apabila tidak cukup pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

6. Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalankan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

7. Menetapkan terdakwa ditahan.

Terkait putusan vonis penjara yanng berjumlah kurang dari setengah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan, JPU menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

02

Patahkan BAP Dani M. Nursalam, Liza Beberkan Kejadian 2 November

03

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

04

Jemput Uang Pakai Kode “Volcom” lalu Dani Simpan uang 1M dirumahnya

05

UAS: Kalau Tidak ada Bukti, Orang yang Tertuduh Terzalimi

06

Tiga Keterangan Berbeda, Marjani: Saya Tidak Dinas

07

Hakim Delta Tamtama kepada Dani: Kecewa atau tidak itu Urusan Saudara

08

Jadi Saksi! SF Hariyanto akan Akui Uang 300Jt dan Curhat Ardi Besok?

Headline News










× Advertisement
× Advertisement