SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Sidang Nadiem: Rocky Gerung Sebut Jaksa ‘Lelah’ Buktikan Korupsi Rp2,18 T

Sidang Nadiem: Rocky Gerung Sebut Jaksa ‘Lelah’ Buktikan Korupsi Rp2,18 T

rocky gerung hadiri sidang nadiem makarim. foto_wartakota
rocky gerung hadiri sidang nadiem makarim. foto_wartakota

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 MEI 2026 – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,18 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), yang turut dihadiri akademisi Rocky Gerung guna memantau objektivitas proses hukum.

Rocky Gerung pantau langsung sidang Nadiem Makarim, sebut jaksa kesulitan buktikan kerugian negara Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Sementara itu, kehadiran Rocky di persidangan bertujuan mengamati legal reasoning atau penalaran hukum jaksa. Ia ingin memastikan proses hukum berjalan murni tanpa intervensi kepentingan politik luar.

Menurutnya, jaksa penuntut umum terlihat kesulitan merangkai fakta menjadi alat bukti yang kuat. Persoalan tim khusus dalam proyek Chromebook dianggapnya bukan sebuah tindak pidana otomatis.

“Jaksa terlihat kelelahan menghubungkan percakapan WhatsApp menjadi sesuatu yang dianggap bermasalah secara hukum,” ujar Rocky kepada media.

Sidang Nadiem: Todung Mulya Lubis Soroti ‘Weaponization of Law’

Sorotan Tajam Aliran Dana Google

Di sisi lain, jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan. Pengadaan perangkat teknologi ini dinilai melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB. Jaksa menyebut sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi raksasa teknologi Google.

Faktanya, aliran dana ini dikaitkan dengan LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencapai Rp5,59 triliun. Angka fantastis ini menjadi poin krusial dalam materi dakwaan yang disusun oleh tim jaksa.

Ancaman Pidana dan Status Buron

Walaupun demikian, Nadiem tidak sendirian dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara ini. Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Akibatnya, Nadiem kini terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Dakwaan tersebut membawa konsekuensi hukum berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan menteri.

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Bebas?

Terakhir, persidangan ini akan terus berlanjut untuk menggali keterangan saksi dan pembuktian materiil. Publik kini menanti putusan akhir atas kasus mega korupsi di sektor pendidikan ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement