HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 7 MEI 2026 – Mantan PJ Sekda Riau, Taufik Oesman Hamid, memberikan kesaksian kunci dalam sidang kasus Gubernur non-aktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/5/2026). Ia menegaskan proses pergeseran anggaran ketiga telah sesuai aturan dan tanpa intervensi gubernur.
Eks PJ Sekda Riau Taufik OH menegaskan pergeseran anggaran ke-3 murni keputusan TAPD tanpa campur tangan Gubernur non-aktif Abdul Wahid.
Payung Hukum dan Peran TAPD
Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa pergeseran tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tahun 2025. Aturan ini fokus pada penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja daerah secara nasional.
Pada point 7 sangat dijelaskan bahwa “Dalam rangka pengawasan, Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian anggaran pendapatan dalam APBD TA 2025 dan efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada Instruksi Presiden no. 1 Tahun 2025“. Inpres no. 1 tahun 2025 tersebut tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD 2025
Di sisi lain, tidak diperlukan reviu APIP untuk hasil efisiensi pergeseran anggaran tersebut. Hal ini sesuai instruksi pusat guna mempercepat penyesuaian anggaran daerah. Tim TAPD yang dipimpin Taufik menyetujui usulan dari Dinas PUPR PKPP Riau secara kolektif.
Menariknya, Taufik menegaskan tidak ada keterlibatan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam proses pergeseran ini. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Tim TAPD sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam proses ini, ia menjamin tidak ada pelanggaran administrasi maupun pidana.
Persoalan Tunda Bayar Warisan
Sementara itu, Advokat Kemal Sahab menjelaskan masalah tunda bayar merupakan beban dari tahun 2024. Saat itu, Abdul Wahid bahkan belum menjabat sebagai gubernur. Namun, Abdul Wahid tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut.
“Yang paling penting adalah pergeseran ini merupakan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” jelas Kemal. Ia menambahkan bahwa SE Mendagri tidak mensyaratkan kewajiban reviu oleh inspektorat daerah.
Terakhir, Kemal menekankan bahwa reviu hanya wajib untuk tunda bayar sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Seluruh proses pergeseran ini pun faktanya telah dievaluasi oleh Kemendagri.

Comment