HEADLINESIA.com, DUMAI, 20 MEI 2026 – Komisi III DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/5/2026). Rapat ini membahas polemik pembangunan pagar PT SDS di Kelurahan Lubuk Gaung yang diprotes warga karena diduga tak berizin. Sebagai tindak lanjut, rapat ini merespons aduan Solidaritas Rakyat Dumai. Mereka menolak keras rencana pendirian SBE Plant tersebut.
Warga Dumai memanas. Pembangunan pagar PT SDS ternyata belum kantongi izin resmi. DPRD langsung turun tangan tengahi konflik ini.
Terbongkar Tak Punya Izin
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III Hasrizal mencecar legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mengejutkannya, pihak DPMPTSP Dumai mengakui bahwa pagar itu belum berizin. Fakta ini langsung memicu reaksi keras para warga yang hadir.
Akibatnya, warga menuntut agar pagar tak berizin tersebut segera dibongkar. Anggota Fraksi Demokrat, Suprianto, ikut mendesak penghentian paksa proyek.
“Kalau memang belum memiliki izin, tolong hentikan seluruh aktivitasnya,” tegas Suprianto.
Jangan Abaikan Warga
Sementara itu, Dr. Elvriadi selaku kuasa masyarakat memberi peringatan tegas. Ia menyebut warga Dumai sebenarnya tidak pernah anti dengan investasi.
“Pembangunan ini dinilai menyalahi aturan karena belum memiliki izin. Pagar didirikan di atas parit,” ujarnya.
Lebih lanjut, tokoh masyarakat Bung Ade menyebut perusahaan telah mengabaikan aturan. Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Yohanes menyampaikan pesan senada.
“Kalau ingin berinvestasi di Kota Dumai, perusahaan harus mengayomi masyarakat,” ujar Yohanes.
Akhirnya, rapat panas ini ditutup dengan penyerahan surat penolakan resmi. Dokumen tersebut diserahkan warga kepada Ketua Komisi III sebagai bentuk aspirasi.

Comment