HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 MEI 2026 – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menyindir keras jaksa penuntut umum. Ia memprotes tuntutan 5 tahun penjara dalam sidang korupsi sertifikasi K3. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Pasalnya, Noel menilai tuntutan tersebut sangat tidak adil. Ia membandingkannya dengan kasus korupsi bernilai jumbo. “Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, dituntut 5 tahun,” keluhnya. “Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya,” sindir Noel secara tajam.
Bantah Curi Uang Rakyat
Lebih lanjut, eks pejabat ini memang mengaku sangat menyesal. Namun, ia membantah keras tuduhan memeras dalam jabatannya. “Tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun,” tegasnya. Selain itu, ia mengeklaim hanya menjalankan perintah presiden demi rakyat. Ia menyebut kebijakannya selama ini selalu menguntungkan masyarakat luas. Padahal, hukuman sehari di penjara baginya sudah terasa seperti neraka.
Rincian Tuntutan Jaksa
Di sisi lain, jaksa meyakini memiliki bukti yang sangat kuat. Tuntutan Noel Ebenezer mencakup 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinilai sah menerima suap dan gratifikasi pengurusan K3. Total penerimaan haram tersebut diyakini mencapai angka Rp 4,435 miliar. Ia juga terbukti menerima motor mewah Ducati Scrambler seharga Rp 600 juta.
Akhirnya, Noel diketahui telah beritikad baik dengan mengembalikan Rp 3 miliar. Uang tersebut langsung disetor ke rekening penampungan resmi milik KPK. Kini, ia wajib membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000. Jika uang tersebut gagal dibayar, hukumannya akan langsung ditambah 2 tahun penjara.

Comment