SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Kabar Daerah
Home » Berita » Dugaan Tumbal Karhutla Bengkalis, Pengacara Ungkap Kejanggalan

Dugaan Tumbal Karhutla Bengkalis, Pengacara Ungkap Kejanggalan

Praperadilan Karhutla di bengkalis. cakaplah.com
Praperadilan Karhutla di bengkalis. cakaplah.com

HEADLINESIA.com, Bengkalis, 12 MEI 2026 – Penasehat hukum tersangka karhutla, Nouvendi, menuding Polres Bengkalis sengaja mengorbankan kliennya, Parlindungan Hutabarat, dalam sidang praperadilan di PN Bengkalis, Selasa (12/5/2026). Ia menilai penetapan tersangka itu sangat janggal guna menutupi kebakaran lahan yang lebih masif.

Selanjutnya, Nouvendi membeberkan bukti adanya dua kejadian kebakaran berbeda di kawasan Kampung Merbau. Ia menegaskan bahwa kebakaran kedua justru berukuran lebih besar dan melalap lahan selama dua minggu. Anehnya, aparat kepolisian hingga kini belum menyentuh aktor intelektual di balik api yang lebih besar tersebut.

Tuduhan Disparitas dan Rekayasa Kasus

Kami menilai klien kami sengaja dikorbankan untuk menutupi kejadian lebih besar,” ujar Nouvendi dengan nada tegas sebagaimana dikutip dari cakaplah.com. Selain itu, ia menyoroti adanya beberapa pemilik lahan lain yang tidak dijadikan tersangka oleh penyidik. Padahal, lahan-lahan tersebut berada dalam satu hamparan yang sama dan hanya dipisahkan oleh parit kecil.

Bahkan, ia mencium adanya perlakuan berbeda karena salah satu pemilik lahan memiliki anggota keluarga polisi. Menurutnya, penerapan pasal terhadap kliennya juga sangat kontradiktif antara tuduhan pembakaran dengan pasal kelalaian.

Bantahan Polisi dan Bukti Satelit

Di sisi lain, Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, memberikan pembelaan terhadap prosedur penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis ahli dan citra satelit, titik api awal terdeteksi berasal dari lahan milik tersangka.

Perjuangan Bayi 11 Bulan Lawan Hidrosefalus Parah

Meskipun tersangka tidak di lokasi saat kejadian, penyidik mengantongi bukti bahwa Parlindungan sempat beraktivitas memanen sawit. “Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sangat menguatkan,” pungkas Ipda Fachri menepis tuduhan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda keterangan saksi pemohon.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement