SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Bebas?

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Bebas?

Dok. Sidang nadiem makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)
Dok. Sidang nadiem makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 MEI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5/2026). Nadiem kini keluar dari Rutan Salemba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan langsung penetapan tersebut dalam sidang terbuka. Hakim memutuskan mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memindahkan lokasi penahanan terdakwa.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba menjadi penahanan rumah,” ujar hakim.

Aturan Main Selama Tahanan Rumah

Di sisi lain, majelis hakim menetapkan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari. Ia dilarang keras meninggalkan rumah kecuali untuk urusan medis mendesak atau menghadiri persidangan.

Terlebih lagi, hakim mewajibkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan termasuk paspor kepada pihak berwenang. Terdakwa juga dipaksa melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis.

Sidang Abdul Wahid: Ahli Forensik Bongkar Kelemahan Dakwaan

Oleh karena itu, ruang gerak Nadiem kini dibatasi secara elektronik melalui alat pemantau khusus. Terdakwa dilarang keras memanipulasi atau merusak fungsi alat tersebut selama masa penahanan berlangsung.

Sanksi Tegas Jika Melanggar

Selain itu, hakim melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini. Ia juga tidak diizinkan memberikan pernyataan atau wawancara kepada media massa tanpa izin tertulis.

“Terdakwa dilarang menghubungi saksi-saksi maupun terdakwa lain baik melalui telepon maupun media sosial,” tegas Purwanto.

Sebagai informasi tambahan, hakim memberikan peringatan keras terkait konsekuensi pelanggaran aturan tersebut. Jika melanggar satu syarat saja, maka status penahanannya akan langsung dikembalikan menjadi tahanan rutan.

Pakar Pidana “Cium” Rekayasa Kasus di Sidang Abdul Wahid soal Bukti OTT

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

02

Patahkan BAP Dani M. Nursalam, Liza Beberkan Kejadian 2 November

03

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

04

Jemput Uang Pakai Kode “Volcom” lalu Dani Simpan uang 1M dirumahnya

05

UAS: Kalau Tidak ada Bukti, Orang yang Tertuduh Terzalimi

06

Tiga Keterangan Berbeda, Marjani: Saya Tidak Dinas

07

Hakim Delta Tamtama kepada Dani: Kecewa atau tidak itu Urusan Saudara

08

Jadi Saksi! SF Hariyanto akan Akui Uang 300Jt dan Curhat Ardi Besok?

Headline News










× Advertisement
× Advertisement