SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Sidang Abdul Wahid: Dua Tuduhan “Plesiran” Luar Negeri Runtuh

Sidang Abdul Wahid: Dua Tuduhan “Plesiran” Luar Negeri Runtuh

Abdul Wahid saat memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Headlinesia.com - Amriyadi
Abdul Wahid saat memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Headlinesia.com - Amriyadi

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 8 MEI 2026 – Fakta baru kembali terkuak di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 7 Mei 2026. Melalui kesaksian Sekdaprov Riau Syahrial Abdi. Dakwaan yang ditujukan kepada Abdul Wahid, tampak berderai runtuh seiring munculnya bukti kuat mengenai perjalanan ke Malaysia dan Inggris.

Melanjutkan kesaksian, terungkap bahwa lawatan ke Malaysia tersebut merupakan rencana kunjungan balasan atas kedatangan Menteri Besar Negeri Sembilan. Selain itu, rombongan gubernur juga memenuhi undangan resmi dari otoritas Negeri Sembilan serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor.

Plesiran ke Malaysia? Faktanya Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional

Tidak sekadar kunjungan diplomatik, agenda tersebut dirancang dengan misi nasionalisme yang kental. Agenda turut dirangkai dengan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai yang terletak di Bukit Rasah, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Perlu diketahui bahwa Tuanku Tambusai adalah satu-satunya Pahlawan Nasional Indonesia yang dimakamkan di luar negeri. Rencana kegiatan ini juga bersempena dengan peringatan Hari Pahlawan Republik Indonesia. Serta rangkaian peresmian Kodam XII Tuanku Tambusai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Misi ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi bagi identitas daerah. Ziarah tersebut memiliki makna simbolis tersendiri. Mengingat nama besar Tuanku Tambusai telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai nama Kodam baru di Riau. Kodam baru yang membawahi wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

“Nyayian Merdu Noel soal Skandal Sultan”

Menanggapi rincian agenda tersebut, majelis hakim mendalami sejauh mana aparatur daerah mengetahui rencana ini. Fakta itu ditegaskan kembali oleh Syahrial Abdi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan secara langsung kepada Syahrial Abdi mengenai validitas agenda tersebut.

“Apakah Saudara saksi mengetahui agenda tersebut?” tanya Hakim Delta.

Tahu, Yang Mulia,” jawab Syahrial dengan mantap.

Lebih lanjut, Syahrial menjelaskan bahwa aspek administratif kegiatan tersebut telah terpenuhi sepenuhnya. Kegiatan kenegaraan tersebut bahkan telah dianggarkan dalam APBD dua undangan resmi sebagai landasannya. Yakni Undangan dari Menteri Besar Negeri Sembilan dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor.

Selain perihal agenda luar negeri, persidangan juga mengklarifikasi terkait aliran dana yang sempat menjadi sorotan. Persidangan mengungkap fakta mengenai dana Rp150 juta yang diberikan melalui Marjani kepada Novan. Hal ini diakui secara terbuka oleh Abdul Wahid saat Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi keterangan saksi.

Terungkap Abdul Wahid Tolak Titipan Jabatan Demi Manajemen Talenta

Uang sebesar Rp150 juta yang saya berikan adalah untuk rangkaian kegiatan yang disusun untuk peresmian Kodam Tuanku Tambusai serta lawatan ke Negeri Sembilan yang tidak terakomodasi dalam komponen APBD,” ujar Abdul Wahid di depan persidangan.

Terkait legalitas asal uang tersebut, pihak terdakwa menegaskan bahwa dana itu bukanlah gratifikasi. Sumber dana Rp150 juta tersebut berasal dari Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang merupakan hak sah Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Hal ini telah diatur dalam PP No. 109 Tahun 2000, di mana dana operasional kepala daerah ditetapkan maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plesiran ke Inggris? Faktanya malah Program Carbon Trade

Fakta-fakta di persidangan ini secara otomatis membantah narasi awal yang dibangun oleh pihak penuntut. Sebelumnya, pada konferensi pers 5 November 2025, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyatakan bahwa uang yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan pribadi di luar negeri. “Ada beberapa keperluan ke luar negeri, seperti ke Inggris. Ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya adalah lawatan ke luar negeri,” ujar Asep kala itu.

Namun, fakta persidangan pada 16 April 2026 menunjukkan bahwa tuduhan “plesiran” ke Inggris tersebut juga tidak terbukti. Agenda ke Inggris merupakan undangan resmi dari United Nations Environment Programme (UNEP) untuk menghadiri pertemuan internasional bertajuk “Peluang Investasi REDD+: Meja Bundar Penawaran dan Permintaan”. Kegiatan tersebut berlangsung pada 25-27 Juni 2025 di The Lookout 8 Bishopsgate, London, dengan skema pembiayaan yang ditanggung penuh oleh pihak penyelenggara.

Fakta Persidagan: Sekda Sebut Abdul Wahid Lobi Pusat Demi Kas Daerah

Di balik tuduhan yang runtuh tersebut, terungkap pula manfaat besar bagi Provinsi Riau dari kunjungan internasional tersebut. Dalam kesempatan itu, Gubernur Abdul Wahid berhasil menjajaki potensi kerja sama internasional yang mampu mendatangkan pembiayaan lingkungan sebesar USD 30 juta atau setara dengan Rp492 miliar untuk pembangunan hijau di Provinsi Riau.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement