SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 809 miliar

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 809 miliar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didampingi istrinya, Franka Franklin berbincang dengan ayahnya, Nono Anwar Makarim jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didampingi istrinya, Franka Franklin berbincang dengan ayahnya, Nono Anwar Makarim jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 MEI 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.

Mantan bos Gojek sekaligus eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini terancam bui 18 tahun akibat skandal korupsi Chromebook bernilai triliunan rupiah

Memasuki agenda tuntutan, Jaksa Roy Riady menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah. Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp1 miliar. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809,59 miliar. Jika tak sanggup, ia harus menjalani tambahan hukuman sembilan tahun penjara.

Skandal Digitalisasi Pendidikan

Tak hanya itu, perbuatannya dinilai sangat mencederai sektor strategis pembangunan bangsa. Tindakan korupsi ini menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Jaksa menegaskan Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan demi keuntungan pribadi semata. Harta kekayaan terdakwa pun dinilai meningkat secara tidak wajar.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Jaksa Roy Riady. JPU menyebut Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih.

Ibam Dituntut 15 tahun Penjara, Kini Vonis 4 tahun

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Merujuk fakta persidangan, total kerugian negara mencapai angka Rp2,18 triliun rupiah. Dugaan aliran dana mengalir melalui investasi besar dari pihak eksternal. Perbuatan ini dilakukan bersama beberapa rekan kerja yang kini turut diadili. Salah satu tersangka bahkan dilaporkan masih berstatus buron hingga saat ini.

Di sisi lain, status belum pernah dihukum menjadi poin meringankan bagi Nadiem. Kini publik menanti putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement