HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 MEI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, Selasa (12/5/2026). Terdakwa kasus korupsi Chromebook ini tetap dihukum meski dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam persidangan.
Vonis 4 tahun penjara membayangi Ibrahim Arief. Padahal, dua hakim meyakini sang konsultan teknologi tidak terbukti melakukan persekongkolan jahat dalam proyek Chromebook.
Alasan Kuat Dissenting Opinion
Sementara itu, hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pandangan lain terhadap keterlibatan sosok yang akrab disapa Ibam. Hakim Andi menyebut Ibam hanyalah konsultan teknologi yang bertugas mencantumkan harga berdasarkan data marketplace.
Terlebih lagi, Ibam dinilai tidak memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan keuangan kementerian. “Kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau keuangan,” ujar hakim Andi.
Lebih lanjut, majelis hakim yang berbeda pendapat menekankan bahwa tidak ditemukan adanya persekongkolan jahat antara terdakwa dengan distributor. Fakta persidangan menunjukkan Ibam justru pernah memberikan masukan mengenai harga Chromebook yang lebih kompetitif.
Sebaliknya, Ibam bahkan sempat melaporkan kelemahan sistem Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. “Terdakwa merekomendasikan PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya,” lanjut hakim dalam pembacaan putusan.
Kontras Tuntutan Jaksa 15 Tahun
Di sisi lain, vonis empat tahun ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Namun demikian, hakim ketua Purwanto S Abdullah tetap menyatakan Ibam bersalah secara hukum. “Menjatuhkan pidana kepada Ibrahim Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta,” tegasnya.
Padahal, jaksa meyakini adanya kenaikan kekayaan terdakwa senilai Rp16,9 miliar yang dianggap berasal dari tindak pidana. Meskipun ada perdebatan internal hakim, Ibam wajib membayar denda tersebut maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.
Putusan Hakim
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyampaikan 7 amar putusan terhadap Terdakwa IBAM yaitu:
1. Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.
3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
4. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi dan apabila tidak cukup pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
6. Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalankan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
7. Menetapkan terdakwa ditahan.
Terkait putusan vonis penjara yanng berjumlah kurang dari setengah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan, JPU menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Comment