SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Mahkamah Gerindra Sidang Kader yang Saat Rapat Merokok dan Main Game

Mahkamah Gerindra Sidang Kader yang Saat Rapat Merokok dan Main Game

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 13 MEI 2026 – Mahkamah Partai Gerindra resmi memanggil Achmad Syahri Assidiqi, legislator Jember, ke Jakarta pada Jumat (15/5/2026). Pemanggilan ini menyusul video viral Syahri yang kedapatan bermain game dan merokok saat rapat resmi penanganan stunting.

Legislator Gerindra asal Jember terancam sanksi berat. Ia dipanggil sidang Mahkamah Partai usai viral asyik bermain game dan merokok saat rapat penanganan stunting.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengonfirmasi langsung agenda pemeriksaan kader tersebut. “Iya disidang hari Jumat di DPP di Mahkamah Partai,” tegas Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (13/5/2026).

Langgar Etika dan Disiplin

Selanjutnya, nasib politik legislator Jember tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan mendatang. Partai pimpinan Prabowo Subianto ini pun tampak tidak main-main dalam menyikapi perilaku kader yang dinilai kurang patut.

Berdasarkan surat resmi, Syahri diminta hadir pukul 14.00 WIB dengan membawa saksi serta bukti terkait. Pemeriksaan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan dirinya diduga bermain game Clash of Clans saat rapat.

Ibam Dituntut 15 tahun Penjara, Kini Vonis 4 tahun

Sanksi Administratif Menanti

Di sisi lain, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak etis anggotanya tersebut. Ia memastikan bahwa Badan Kehormatan DPRD Jember juga akan memproses pelanggaran disiplin ini secara kelembagaan.

“Kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,” ungkap Halim dengan nada tegas. Selain sanksi internal partai, Syahri kini juga menghadapi potensi sanksi administratif dari pihak legislatif di daerah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement