SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Bebas?

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Bebas?

Dok. Sidang nadiem makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)
Dok. Sidang nadiem makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 MEI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5/2026). Nadiem kini keluar dari Rutan Salemba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan langsung penetapan tersebut dalam sidang terbuka. Hakim memutuskan mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memindahkan lokasi penahanan terdakwa.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba menjadi penahanan rumah,” ujar hakim.

Aturan Main Selama Tahanan Rumah

Di sisi lain, majelis hakim menetapkan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari. Ia dilarang keras meninggalkan rumah kecuali untuk urusan medis mendesak atau menghadiri persidangan.

Terlebih lagi, hakim mewajibkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan termasuk paspor kepada pihak berwenang. Terdakwa juga dipaksa melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis.

Sidang Nadiem: Rocky Gerung Sebut Jaksa ‘Lelah’ Buktikan Korupsi Rp2,18 T

Oleh karena itu, ruang gerak Nadiem kini dibatasi secara elektronik melalui alat pemantau khusus. Terdakwa dilarang keras memanipulasi atau merusak fungsi alat tersebut selama masa penahanan berlangsung.

Sanksi Tegas Jika Melanggar

Selain itu, hakim melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini. Ia juga tidak diizinkan memberikan pernyataan atau wawancara kepada media massa tanpa izin tertulis.

“Terdakwa dilarang menghubungi saksi-saksi maupun terdakwa lain baik melalui telepon maupun media sosial,” tegas Purwanto.

Sebagai informasi tambahan, hakim memberikan peringatan keras terkait konsekuensi pelanggaran aturan tersebut. Jika melanggar satu syarat saja, maka status penahanannya akan langsung dikembalikan menjadi tahanan rutan.

Sidang Nadiem: Todung Mulya Lubis Soroti ‘Weaponization of Law’

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement