SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Bebas?

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Bebas?

Dok. Sidang nadiem makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)
Dok. Sidang nadiem makarim. (Agus Priatna/SinPo.id)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 12 MEI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5/2026). Nadiem kini keluar dari Rutan Salemba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan langsung penetapan tersebut dalam sidang terbuka. Hakim memutuskan mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memindahkan lokasi penahanan terdakwa.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba menjadi penahanan rumah,” ujar hakim.

Aturan Main Selama Tahanan Rumah

Di sisi lain, majelis hakim menetapkan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari. Ia dilarang keras meninggalkan rumah kecuali untuk urusan medis mendesak atau menghadiri persidangan.

Terlebih lagi, hakim mewajibkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan termasuk paspor kepada pihak berwenang. Terdakwa juga dipaksa melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis.

Temuan Ombudsman di Cibinong Fasilitas Mewah: Napi Kelas Kakap Harvey Moes dan Ferdy Sambo ada disana

Oleh karena itu, ruang gerak Nadiem kini dibatasi secara elektronik melalui alat pemantau khusus. Terdakwa dilarang keras memanipulasi atau merusak fungsi alat tersebut selama masa penahanan berlangsung.

Sanksi Tegas Jika Melanggar

Selain itu, hakim melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini. Ia juga tidak diizinkan memberikan pernyataan atau wawancara kepada media massa tanpa izin tertulis.

“Terdakwa dilarang menghubungi saksi-saksi maupun terdakwa lain baik melalui telepon maupun media sosial,” tegas Purwanto.

Sebagai informasi tambahan, hakim memberikan peringatan keras terkait konsekuensi pelanggaran aturan tersebut. Jika melanggar satu syarat saja, maka status penahanannya akan langsung dikembalikan menjadi tahanan rutan.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Terkuak Skema 50:50 dan “Arahan” Jokowi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Ulama di Mimbar Pengadilan: Membaca Makna Kesaksian UAS dalam Sengkarut Politik Riau

02

29 Wilayah Malaysia Terdampak Asap

03

Harga BBM di Riau Naik, Bagian Dampak Beban Pajak Daerah

Headline News