HEADLINESIA.com, JAKARTA, 11 MEI 2026 – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026) untuk menjelaskan legalitas tim shadow bentukkannya.
Nadiem Makarim mengungkap peran ‘tim bayangan’ dan restu Presiden Jokowi dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
Awalnya, jaksa mencecar Nadiem perihal keberadaan tim khusus atau shadow team di kementerian. Nadiem menegaskan bahwa mayoritas anggota tim tersebut berasal dari internal kementerian itu sendiri.
“Mereka saya pilih dan disetujui Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka,” tegas Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengklaim tim ini berisi para pakar teknologi untuk mendukung program prioritas nasional.
Mandat Digitalisasi Bukan Proyek Fisik
Selain itu, Nadiem menjelaskan bahwa Jokowi memberikan instruksi khusus terkait digitalisasi pendidikan secara masif. Menurutnya, fokus utama mandat tersebut adalah pengembangan platform dan aplikasi sistem pendidikan.
Nadiem berdalih bahwa arahan presiden sama sekali bukan perintah untuk pengadaan fisik laptop. “Peran teknologi bukan berarti beli laptop, yang dimaksudkan Bapak Presiden adalah membangun aplikasi,” papar Nadiem.
Bantahan Tanda Tangan Spesifikasi
Selanjutnya, ia membantah tudingan keterlibatan langsung dalam administrasi proyek yang merugikan negara tersebut. Nadiem menyebut pengambilan keputusan pengadaan barang bukan merupakan otoritas di level menteri.
“Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi laptop, itu dilakukan level Dirjen hingga Pejabat Pembuat Komitmen,” pungkasnya. Ia menegaskan seluruh teknis pengerjaan proyek berada di tangan pejabat eselon bawah.

Comment