Politik
Home / Politik / Prabowo Ambil Alih Konflik Pulau Aceh-Sumut

Prabowo Ambil Alih Konflik Pulau Aceh-Sumut

Presiden RI Prabowo Subianto di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
Presiden RI Prabowo Subianto di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

headlinesia.com, Jakarta, 15 Juni 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang memanas belakangan ini. Langkah ini diambil setelah polemik pemindahan kepemilikan pulau berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memicu ketegangan antar daerah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai dinamika ini. Hasilnya, Kepala Negara memutuskan untuk menangani penuh persoalan tersebut dan menargetkan keputusan final pekan depan.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” tegas Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Akar Sengketa Puluhan Tahun
Sengketa ini memuncak setelah pemerintah pusat, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau (ditandatangani 25 April 2025), menetapkan empat pulau sebelumnya di bawah administrasi Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut adalah:

Muflihun Buka Suara Tentang Kewenangan SPPD

  1. Pulau Lipan
  2. Pulau Panjang
  3. Pulau Mangkir Besar
  4. Pulau Mangkir Kecil

Keputusan Kemendagri ini menuai respons berbeda dari kedua pemerintah daerah. Konflik perebutan klaim atas keempat pulau tersebut konon telah berlangsung puluhan tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bersikukuh memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendasarkan klaimnya pada hasil survei dan pemetaan terbaru yang dilakukan oleh Kemendagri, yang menjadi dasar hukum Kepmendagri tersebut.

Menanti Keputusan Presiden
Dengan intervensi langsung Presiden Prabowo Subianto, diharapkan solusi yang adil dan final segera tercapai. Keputusan yang akan dikeluarkan pekan depan ini dinanti-nanti oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa batas wilayah yang berkepanjangan dan mengembalikan fokus pada pembangunan daerah.

#headline #headlinesia #beritaheadline #aceh

Demo Tesso Nilo: Legitimasi AMMP Dipertanyakan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement