HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 6 MEI 2026 – Saksi Aditya membantah kewajiban pengumpulan ponsel saat rapat di kediaman Gubernur Riau dalam sidang lanjutan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Rabu (6/5/2026), yang sekaligus mematahkan keterangan sejumlah kepala UPT pada persidangan sebelumnya.
Drama meja hijau berlanjut saat saksi kunci membantah adanya instruksi sterilisasi ponsel dalam rapat tertutup di kediaman Gubernur Riau
Kesaksian Berbeda di Meja Hijau
Memasuki fakta baru, Aditya yang bertugas sebagai operator mengaku tidak pernah diminta menyerahkan perangkat komunikasinya kepada siapa pun. Kesaksian Aditya ini konsisten dengan kesaksiannya pertamakali saat memberikan keterangan pada 3 april 2026 lalu. Ia menegaskan bahwa alat komunikasi sama sekali tidak menjadi persoalan selama rapat berlangsung di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Aditya menyaksikan beberapa peserta rapat tetap leluasa membawa perangkat elektronik pribadi ke dalam ruangan tersebut. “Ada beberapa yang bawa tablet,” tuturnya menggambarkan suasana rapat yang menurutnya berlangsung formal namun tetap terlihat sangat biasa.
Kontradiksi dengan Keterangan Kepala UPT
Di sisi lain, pernyataan ini sangat kontras dengan kesaksian enam kepala UPT yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa. Seluruh kepala UPT tersebut kompak menyatakan bahwa mereka wajib mengumpulkan ponsel atas arahan pihak protokoler. Tetapi ketika ditanya siapakah Protokoler itu, semua juga tidak mengetahui.
Lebih detail, saksi Ardi Irfandi menjelaskan bahwa instruksi pengumpulan ponsel datang langsung dari tim protokoler sebelum peserta masuk. Senada dengan itu, Lutfi Hardi mengaku melihat tumpukan ponsel yang sudah diletakkan di area khusus dekat bufet. Hal janggal lainnya adalah soal dimana peletakan ponsel ini,dari KUPT lainnya selain Ponsel diletakkan di Bufet, ada juga yang memberikan kesaksian diletakkan di Talam. Saksi Lainnya juga bahwa Pengumpulan Ponsel ini hanya ikut-ikutan karena KUPT lain sudah mengumpulkan.
Hingga saat ini, keterangan didepan majelis hakim tidak ada yang sama, hal ini menambah kesaksian para KUPT ini menjadi tandatanya besar. Perbedaan keterangan yang signifikan ini menjadi tanda tanya Publik.

Comment