SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Kebijakan
Home » Berita » Pemerintah tak Melarang Nobar Film Pesta Babi

Pemerintah tak Melarang Nobar Film Pesta Babi

Tangkapan layar dari Film Pesta Babi
Tangkapan layar dari Film Pesta Babi

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 MEI 2026 – Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tak melarang kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi. Pernyataan ini disampaikan di Surabaya, Selasa (19/5/2026), sebagai wujud nyata penghormatan kebebasan berekspresi.

Pemerintah tak melarang kegiatan nobar Film Pesta Babi. Namun, sineas diminta lebih terbuka agar tak memicu salah paham di masyarakat.

Selanjutnya, ia menegaskan kebebasan berkesenian adalah hak warga negara. “Pemerintah menghormati kebebasan berkreasi bagi para seniman,” tegas Yusril. Ia amat menghargai opini di dalam karya tersebut.

Sorotan Isu Papua

Karya Dandhy ini memang sukses memicu diskursus publik. Film tersebut menyoroti deforestasi, isu lingkungan, hingga militerisasi di kawasan Papua Selatan.

Terkait hal itu, Yusril menyebut program pangan pemerintah telah dikaji mendalam. Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan dengan tanah ulayat. “Bisa saja terjadi ekses lapangan di Papua,” ujarnya.

DPRD Dumai Desak PT SDS Hentikan Pembangunan Pagar Tanpa Izin

Klarifikasi Makna Judul

Karena itu, kritik film ini siap dijadikan bahan evaluasi kinerja. Meski begitu, sineas diminta terbuka menjelaskan makna kata “Pesta Babi”. Hal ini penting untuk mencegah mispersepsi di tengah masyarakat luas.

Lebih lanjut, Yusril mencontohkan perbedaan pemahaman budaya nusantara. “Bagi umat Islam, istilah pesta babi itu memicu pertanyaan,” ucapnya. Padahal, sebutan tersebut amat lumrah bagi masyarakat adat Papua.

Sebagai penutup, Yusril membantah keras isu kolonialisme dalam dokumenter itu. “Papua bergabung ke Republik Indonesia berdasarkan referendum PBB,” tandasnya. Ia memastikan Indonesia tidak pernah menjajah warga Papua.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement