Lingkungan
Home / Lingkungan / PT Gag Nikel diberi Ijin Tetap Menambang di Raja Ampat

PT Gag Nikel diberi Ijin Tetap Menambang di Raja Ampat

PT Gag Nikel diberi Ijin Tetap Menambang di Raja Ampat
PT Gag Nikel diberi Ijin Tetap Menambang di Raja Ampat

headlinesia.com, Jakarta, 11 Juni 2025 – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, kebijakan tegas ini menyisakan tanda tanya besar: mengapa anak usaha BUMN, PT Gag Nikel (PT GN), justru diizinkan terus beroperasi?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan IUP PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (10/6). Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran lingkungan hidup serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap empat perusahaan nikel di wilayah tersebut, termasuk PT Gag Nikel.

“Karena juga ini adalah bagian daripada aset negara, selama kami awasi betul sejalan dengan arahan bapak presiden, sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” tegas Bahlil membenarkan perlakuan berbeda terhadap PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), BUMN di bawah Holding Minerba.

Kontras Kebijakan di Bawah Bayang Pelanggaran

Pengumuman Menteri Bahlil ini kontras dengan temuan KLH sebelumnya. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan keempat perusahaan (termasuk PT Gag Nikel) terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Pemerintah bahkan telah menghentikan operasi tiga dari empat perusahaan tersebut sebelum keputusan pencabutan izin.

Muflihun Buka Suara Tentang Kewenangan SPPD

Namun, PT Gag Nikel justru mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan aktivitas penambangan nikel seluas 13.136 hektar di Pulau Gag, dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017 (terdaftar di MODI). Bahlil beralasan status PT GN sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dan bagian dari “aset negara” menjadi pertimbangan utama. Ia juga menilai proses penambangan PT GN “cenderung sesuai” dengan analisis amdal dan berjarak 42 km dari destinasi wisata ikonik Piaynemo.

Keputusan pemerintah menuai pertanyaan mendasar: mengapa pelanggaran lingkungan yang sama berujung pada nasib berbeda? Apakah status BUMN menjadi “tameng” bagi PT Gag Nikel dari konsekuensi pencabutan izin seperti yang diterima empat perusahaan swasta lainnya?

Fakta bahwa PT Gag Nikel termasuk dalam daftar perusahaan yang melanggar aturan lingkungan berdasarkan pengawasan KLH, namun tetap diizinkan beroperasi, menimbulkan kekhawatiran tentang keseragaman penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai jantung keanekaragaman hayati dunia.

Status PT GN yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 juga tidak serta merta menghapus temuan pelanggaran spesifik yang dilakukan. Kebijakan pemerintah ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmennya menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional melalui BUMN dengan tanggung jawab ekologis di kawasan yang sangat rentan seperti Raja Ampat. Nasib keempat perusahaan yang izinnya dicabut menjadi penanda tanya besar atas konsistensi penegakan aturan.

#headline #headlinesia #BeritaHeadline #RajaAmpat

Demo Tesso Nilo: Legitimasi AMMP Dipertanyakan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement