Kasus korupsi tunjangan DPRD Indramayu seret nama Wakil Bupati. Kasus ini rugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
HEADLINESIA.com, INDRAMAYU, 13 JUNI 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka. Ia terjerat dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tahun 2022-2025.
Selain Syaefudin, dua pejabat lain juga resmi menjadi tersangka. Mereka adalah AF dan IM. Keduanya pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Kerugian Rp 18 Miliar
Selanjutnya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya memberikan penjelasan detail. Ia menegaskan bahwa kasus ini merugikan negara sekitar Rp 18 miliar. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai perhitungan BPK, nilainya kurang lebih Rp 18 miliar,” ujar Cahya, Jumat (12/6/2026). Ia menambahkan, Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu saat korupsi terjadi.
Mangkir Alasan Sakit
Namun, Syaefudin belum memenuhi panggilan penyidik. Ia absen dengan alasan sakit pada agenda pemeriksaan perdana.
Oleh karena itu, penyidik baru memeriksa tersangka AF dan IM. “Satu tersangka atas nama S tidak hadir dikarenakan sakit. Ia telah mengirimkan surat keterangan,” kata Cahya.
Sementara itu, Kejati belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih harus mendalami modus operandi kasus korupsi ini.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Syaefudin. “Untuk saat ini belum ada upaya paksa terhadap ketiga tersangka,” pungkasnya.

Comment