HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 28 JULI 2026 – Terdakwa kasus korupsi dinas PUPR-PKPP Riau, Abdul Wahid, berharap majelis hakim memberikan putusan adil. Gubernur Riau nonaktif ini menyampaikan harapannya usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/7). Selanjutnya, majelis hakim pimpinan Delta Tamtama dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7).
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memohon doa agar majelis hakim menjatuhkan putusan adil dalam sidang vonis kasus korupsi PUPR-PKPP.
Usai persidangan, Abdul Wahid menegaskan tidak ingin banyak berkomentar mengenai jalannya sidang. “Mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujar Abdul Wahid.
Sementara itu, tim penasihat hukum menegaskan tetap memegang seluruh argumentasi dalam nota pembelaan. Mereka secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum yang ada di dalam replik.
Selain itu, pengacara meminta hakim menjadikan putusan ini sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan. Ia pun mengutip pesan luhur Raja Ali Haji tentang pentingnya keadilan raja bagi seluruh rakyat. “Hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah,” ujar penasihat hukum dalam dupliknya.
Penasihat Hukum Bantah Tudingan Pemerasan JPU
Di sisi lain, tim kuasa hukum membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis. Bahkan, fakta persidangan menunjukkan tidak ada perintah penyerahan uang dari Abdul Wahid.
Selanjutnya, tim hukum menilai replik jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya. Hal ini mencakup tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Padahal, keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dinilai berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain. Selain itu, terdapat perbedaan keterangan saksi terkait dugaan penyerahan uang dalam perkara ini.
Tim Hukum Minta Abdul Wahid Dibebaskan
Oleh karena itu, penasihat hukum menegaskan Abdul Wahid tidak terbukti memaksa atau menerima uang. Alat bukti dari penuntut umum juga belum cukup membuktikan keterlibatan klien mereka.
Hasilnya, tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum. Akhirnya, mereka meminta hakim memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Abdul Wahid.

Comment