SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Abdul Wahid: Terkesan Jaksa sebagai Advokat Dani M Nursalam

Abdul Wahid: Terkesan Jaksa sebagai Advokat Dani M Nursalam

Abdul Wahid
Abdul Wahid

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 23 JULI 2026 – Dalam persidangan di PN Pekanbaru, Abdul Wahid mengkritik keras replik Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (23/7). Sebab, Gubernur Riau nonaktif ini menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar fakta hukum yang jelas.

Bahkan, ia menyebut tanggapan jaksa tersebut lebih membela saksi mahkota Dani M Nursalam. Menurut Wahid, jaksa bekerja layaknya penasihat hukum saksi, bukan sebagai penuntut umum.

“Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam,” tegas Abdul Wahid usai persidangan.

Tuduhan Cocoklogi dan Rekayasa Saksi

Selanjutnya, terdakwa perkara dugaan korupsi PUPR-PKPP Riau ini menuding jaksa melakukan cocoklogi perkara. Sebab, jaksa mengaitkan agenda rapat Bappeda dengan tuduhan pemerasan tanpa bukti relevan.

“Repliknya hanya membangun narasi dan asumsi, ini hanya cocoklogi,” ujar Abdul Wahid.

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup

Ia mencontohkan, JPU mengaitkan pertemuan pada tanggal 7 dan 8 April 2025 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan perkara yang sedang disidangkan. Menurutnya, kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

“Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT,” katanya.

“Kepala UPT sudah digembleng dan disetting supaya mengarahkan kasus ini kepada saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Wahid mencium adanya motif politik dan dugaan kriminalisasi dalam kasusnya. Ia mengklaim, para saksi merupakan bawahan mantan pejabat yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Kezaliman paling kejam adalah kezaliman mengatasnamakan hukum,” ucap Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.

Jaksa Agung: Badai Pasti Berlalu

Optimisme Keadilan dan Agenda Duplik

Meskipun demikian, ia menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum di pengadilan. Ia percaya, majelis hakim akan memberikan putusan objektif berdasarkan fakta persidangan yang jujur.

“Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih dan adil,” tuturnya.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyiapkan tanggapan resmi atas replik jaksa tersebut. Sesuai jadwal, pihak terdakwa akan membacakan duplik pada persidangan mendatang, Selasa (28/7).

Sebelumnya, Abdul Wahid telah membantah seluruh tuduhan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Kemal Shahab menilai pembuktian dari JPU sangat lemah.

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News