SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Abdul Wahid: Terkesan Jaksa sebagai Advokat Dani M Nursalam

Abdul Wahid: Terkesan Jaksa sebagai Advokat Dani M Nursalam

Abdul Wahid
Abdul Wahid

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 23 JULI 2026 – Dalam persidangan di PN Pekanbaru, Abdul Wahid mengkritik keras replik Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (23/7). Sebab, Gubernur Riau nonaktif ini menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar fakta hukum yang jelas.

Bahkan, ia menyebut tanggapan jaksa tersebut lebih membela saksi mahkota Dani M Nursalam. Menurut Wahid, jaksa bekerja layaknya penasihat hukum saksi, bukan sebagai penuntut umum.

“Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam,” tegas Abdul Wahid usai persidangan.

Tuduhan Cocoklogi dan Rekayasa Saksi

Selanjutnya, terdakwa perkara dugaan korupsi PUPR-PKPP Riau ini menuding jaksa melakukan cocoklogi perkara. Sebab, jaksa mengaitkan agenda rapat Bappeda dengan tuduhan pemerasan tanpa bukti relevan.

“Repliknya hanya membangun narasi dan asumsi, ini hanya cocoklogi,” ujar Abdul Wahid.

Wapres Gibran: Selamat Bekerja Bapak Sudaryono

Ia mencontohkan, JPU mengaitkan pertemuan pada tanggal 7 dan 8 April 2025 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan perkara yang sedang disidangkan. Menurutnya, kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

“Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT,” katanya.

“Kepala UPT sudah digembleng dan disetting supaya mengarahkan kasus ini kepada saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Wahid mencium adanya motif politik dan dugaan kriminalisasi dalam kasusnya. Ia mengklaim, para saksi merupakan bawahan mantan pejabat yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Kezaliman paling kejam adalah kezaliman mengatasnamakan hukum,” ucap Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Optimisme Keadilan dan Agenda Duplik

Meskipun demikian, ia menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum di pengadilan. Ia percaya, majelis hakim akan memberikan putusan objektif berdasarkan fakta persidangan yang jujur.

“Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih dan adil,” tuturnya.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyiapkan tanggapan resmi atas replik jaksa tersebut. Sesuai jadwal, pihak terdakwa akan membacakan duplik pada persidangan mendatang, Selasa (28/7).

Sebelumnya, Abdul Wahid telah membantah seluruh tuduhan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Kemal Shahab menilai pembuktian dari JPU sangat lemah.

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News