HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 23 JULI 2026 – Dalam persidangan di PN Pekanbaru, Abdul Wahid mengkritik keras replik Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (23/7). Sebab, Gubernur Riau nonaktif ini menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar fakta hukum yang jelas.
Bahkan, ia menyebut tanggapan jaksa tersebut lebih membela saksi mahkota Dani M Nursalam. Menurut Wahid, jaksa bekerja layaknya penasihat hukum saksi, bukan sebagai penuntut umum.
“Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam,” tegas Abdul Wahid usai persidangan.
Tuduhan Cocoklogi dan Rekayasa Saksi
Selanjutnya, terdakwa perkara dugaan korupsi PUPR-PKPP Riau ini menuding jaksa melakukan cocoklogi perkara. Sebab, jaksa mengaitkan agenda rapat Bappeda dengan tuduhan pemerasan tanpa bukti relevan.
“Repliknya hanya membangun narasi dan asumsi, ini hanya cocoklogi,” ujar Abdul Wahid.
Ia mencontohkan, JPU mengaitkan pertemuan pada tanggal 7 dan 8 April 2025 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan perkara yang sedang disidangkan. Menurutnya, kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
“Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT,” katanya.
“Kepala UPT sudah digembleng dan disetting supaya mengarahkan kasus ini kepada saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Wahid mencium adanya motif politik dan dugaan kriminalisasi dalam kasusnya. Ia mengklaim, para saksi merupakan bawahan mantan pejabat yang ingin menjatuhkan dirinya.
“Kezaliman paling kejam adalah kezaliman mengatasnamakan hukum,” ucap Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.
Optimisme Keadilan dan Agenda Duplik
Meskipun demikian, ia menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum di pengadilan. Ia percaya, majelis hakim akan memberikan putusan objektif berdasarkan fakta persidangan yang jujur.
“Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih dan adil,” tuturnya.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyiapkan tanggapan resmi atas replik jaksa tersebut. Sesuai jadwal, pihak terdakwa akan membacakan duplik pada persidangan mendatang, Selasa (28/7).
Sebelumnya, Abdul Wahid telah membantah seluruh tuduhan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Kemal Shahab menilai pembuktian dari JPU sangat lemah.

Comment