Sidang tuntutan eks Gubernur Riau Abdul Wahid diwarnai salah sebut usia oleh jaksa KPK dan kritik tajam dari akademisi hukum Islam.
HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 09 JULI 2026 – Jaksa KPK membacakan tuntutan pidana untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di PN Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Sidang dugaan korupsi proyek Dinas PUPR ini mendadak riuh akibat kekeliruan pembacaan dokumen oleh jaksa penuntut.
Sebelum sidang mulai, ratusan simpatisan dan awak media telah memadati Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Ruang Mudjono SH sejak pagi hari. Mereka terlihat tertib menjaga situasi kondusif saat Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, membuka persidangan tersebut.
Momen Jaksa KPK Salah Sebut Usia Abdul Wahid
Memasuki pembacaan tuntutan, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak membacakan dokumen setebal seribuan halaman secara bergantian. Namun, suasana tenang berubah riuh ketika jaksa salah menyebutkan usia terdakwa utama, Abdul Wahid.
Secara spontan, jaksa menyebut usia Abdul Wahid 69 tahun, padahal yang bersangkutan baru berumur 45 tahun. “Dalam perkara terdakwa Abdul Wahid. Tempat Tanggal Lahir, Belaras 21 November 1980. Usia 69 tahun. Ulangi… usia 45 tahun,” ralat Meyer setelah menyadari kesalahannya.
Selanjutnya, jaksa menutup pembacaan tuntutan dengan mengutip Surah Al-Baqarah ayat 283 dan Al-Ma’idah ayat 2. Langkah ini langsung memicu reaksi karena kutipan ayat suci tersebut dinilai tidak utuh dan salah sasaran serta tidak cocok dengan konteks Perkara.
Akademisi Kritik Kutipan Ayat Al-Qur’an Jaksa
Menanggapi hal itu, akademisi hukum Islam Riau, Ustadz Ricky Ardiansyah, Lc MH, menilai kutipan jaksa sangat tidak relevan. Menurut Ricky yang merupakan Alumni Mesir, Surah Al-Baqarah ayat 283 mengatur tentang Mu’amalah Maliyah (Transaksi keuangan) dan jaminan bagi yang menghutangkan, bukan kasus korupsi seperti ini.
“Abdul Wahid tidak sedang menjadi saksi dalam transaksi utang piutang tersebut,” tegas Ricky saat kami hubungi. Ia menambahkan, ayat itu justru menyindir terdakwa lain yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.
Oleh sebab itu, ia menyarankan jaksa memakai Surah Ibrahim ayat 42 yang jauh lebih tepat. Sebab, ayat tersebut mengingatkan bahwa Allah tidak pernah lalai terhadap perbuatan orang-orang zalim.
Advokat Nilai Jaksa Potong-potong Fakta Sidang
Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menuding jaksa penuntut umum mengabaikan fakta persidangan. Ia menilai jaksa hanya memotong keterangan para saksi yang sebenarnya menguntungkan posisi kliennya tersebut.
“Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Kami akan urai lengkap dalam pleidoi nanti,” tegas Kemal usai persidangan. Ia juga menyatakan tuntutan pemaksaan dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sama sekali tidak terbukti.
Lebih lanjut, Kemal mengklarifikasi istilah ‘satu matahari satu’ yang sempat menjadi sorotan tajam jaksa penuntut. “Kalimat itu bukan ancaman, tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan,” pungkas Kemal kepada media.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 20 Juli 2026 mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Abdul Wahid.

Comment