HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 28 JULI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (27/7/2026). Penyidik menggelar pemeriksaan saksi tersebut di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Pemeriksaan ini berfokus pada kasus dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau.
Penyidik KPK memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait kasus pemerasan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau pada Senin (27/7).
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan pejabat daerah tersebut. Penyidik menggali keterangan SF Hariyanto sebagai saksi untuk tersangka Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif.
“Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi,” ujar Budi.
Fakta Persidangan dan Keretakan Hubungan Pejabat Riau
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pernah menghadirkan SF Hariyanto dalam persidangan mantan Gubernur Abdul Wahid. Persidangan kasus korupsi tersebut berlangsung di pengadilan pada 3 Juni 2026 lalu.
Dalam persidangan itu, kesaksian SF Hariyanto mengungkap keretakan hubungan antara dirinya dan Abdul Wahid. Selain itu, ia menjawab pertanyaan hakim mengenai penyerahan uang di rumah pribadinya. Ia juga menjelaskan fakta terkait curahan hati Kepala UPT Ardi Irfandi.
Rekam Jejak Rentetan Tersangka Kasus Korupsi PUPR Riau
Di samping itu, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka sejak April 2026 lalu. Penyidik langsung menahan mantan ajudan tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penetapan tersangka Marjani berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Melalui OTT tersebut, penyidik lebih dahulu menjerat tiga tersangka utama penyalahgunaan anggaran.
Oleh sebab itu, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tiga tersangka utama yakni Gubernur nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.

Comment