Hukum
Home » Berita » Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

Netty Herawati istri terdakwa Dani M Nursalam menjadi saksi di Persidangan
Netty Herawati istri terdakwa Dani M Nursalam menjadi saksi di Persidangan

Sidang Tipikor Pekanbaru diwarnai drama saat istri terdakwa Dani Nursalam maju sebagai saksi meringankan setelah hakim sempat merasa kecewa.

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 01 JULI 2026 – Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar agenda sidang pemeriksaan terdakwa Muhammad Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Rabu (1/7/2026).

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota kemudian memimpin jalannya sidang penting yang dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kedua terdakwa yaitu Muh. Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam hadir langsung mengenakan kemeja putih guna mengikuti proses hukum tersebut.

Selanjutnya, hakim membuka persidangan dengan menanyakan kesiapan bukti dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.

KH Yusuf Chudori di Riau: Rajut Silaturahmi Lintas Agama, Teguhkan NU sebagai Rumah Kebangsaan

“Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan terdakwa. Sebelum mulai, apakah dari advokat ada bukti yang diajukan?” tanya Delta.

Hakim Sempat Kecewa

Meskipun agenda awal adalah pemeriksaan terdakwa, pengacara Dani justru memohon untuk menghadirkan seorang saksi tambahan.

Mendengar hal itu, Hakim Delta sempat menyatakan rasa kecewa karena waktu pengajuan saksi sebelumnya sudah habis.

“Lho, tidak begini konsepnya. Kemarin kan sudah kami beri waktu,” ujar Delta dengan nada kecewa di ruang sidang.

Namun, hakim akhirnya melunak dan mengabulkan permohonan tersebut demi keadilan.

Maju Caketum PBNU 2026, Gus Yusuf Kantongi Dukungan PWNU Riau

Ternyata, pihak terdakwa mengajukan Netty Herawati yang merupakan istri sah dari Dani M. Nursalam.

Kesaksian Istri Terdakwa dalam Sidang Tipikor Pekanbaru

Berdasarkan Pasal 168 KUHAP, hakim menjelaskan bahwa seorang istri berhak menolak atau tetap menjadi saksi.

Dengan penuh keyakinan, Netty menyatakan bersedia memberikan keterangan guna meringankan beban hukum suaminya.

Sebelum memberikan kesaksian, petugas pengadilan menyumpah Netty secara agama agar berbicara jujur.

Setelah itu, Hakim Delta segera memberikan peringatan keras kepada saksi sebelum pemeriksaan dimulai.

KPK Periksa Bupati Sukoharjo dan 9 Orang Terkait Pemerasan

“Pengadilan mengingatkan untuk tidak membela Pak Dani. Jangan mengada-adakan hal yang tidak sebenarnya,” tegas Delta.

Melalui peringatan ini, hakim meminta Netty tetap objektif demi menegakkan kebenaran materiil di persidangan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *