SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Sidang Abdul Wahid: Celah Dakwaan Potensi Bebas

Sidang Abdul Wahid: Celah Dakwaan Potensi Bebas

Reza Indragiri memberikan keterangan kepada awak media setelah menjadi saksi ahli forensik untuk Perkara Abdul Wahid di Pekanbaru. headlinesia/Sarah
Reza Indragiri memberikan keterangan kepada awak media setelah menjadi saksi ahli forensik untuk Perkara Abdul Wahid di Pekanbaru. headlinesia/Sarah

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 27 JUNI 2026 – Sidang dugaan korupsi Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), memanas akibat kesaksian kritis psikolog forensik Reza Indragiri. Ia membedah kelemahan dakwaan jaksa terkait Mens Rea terdakwa.

Ahli forensik sebut dakwaan korupsi Abdul Wahid rapuh karena jaksa gagal buktikan motif keuntungan terdakwa.

Kemudian, Reza menyebut unsur niat jahat (mens rea) dalam dakwaan belum dibuktikan secara utuh oleh penuntut umum.

Skema Superior dan Tekanan Jabatan

Maka dari itu, ahli menawarkan skema Superior Order Defense untuk membedah paksaan jabatan pimpinan. Skema ilmiah ini menguji keterpaksaan bawahan saat melakukan kejahatan. Instrumen ini dinilai sangat penting guna memparipurnakan dakwaan atas keterpaksaan oleh bawahan.

Selain itu, kalimat ilustrasi “bulan hanya satu” yang multi-tafsir ini dinilai harus diuji secara ketat. Hakim wajib mengukur seberapa besar risiko konkret jika bawahan menolak perintah.

Pakar Pidana “Cium” Rekayasa Kasus di Sidang Abdul Wahid soal Bukti OTT

Dakwaan Lemah Tanpa Bukti Insentif

Sementara itu, suasana ruang sidang mendadak hening saat Reza membeberkan empat unsur mutlak dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Unsur tersebut meliputi target, insentif, sumber daya, dan risiko kejahatan.

Empat unsur itu harus terisi seluruhnya sebelum terjadinya peristiwa pidana. Kalau ternyata dari empat unsur itu hanya terisi sebagian, maka apa boleh buat, berarti mens rea-nya tidak utuh.

Lalu Reza mempertegas pada saat wawancara dengan awak media diluar sidang. Pertama-tama, ahli menyoroti tanggung jawab atasan atas perbuatan bawahannya. Klaim paksaan dari bawahan tidak boleh dipercaya begitu saja. Proses persidangan mutlak harus menguji klaim itu secara saintifik.

Selanjutnya, proses hukum modern dilarang hanya mengandalkan keterangan banyak saksi. “Hukum yang mengandalkan keterangan semata adalah pendekatan ortodoks,” tegasnya lugas.

Oleh karena itu, penegakan hukum tanpa pengujian disiplin non-hukum dinilai tidak berkualitas.

Chairul Huda Kritisi Dakwaan Alternatif di Sidang Abdul Wahid

Di sisi lain, jaksa sering mencampuradukkan motif dan niat jahat. Padahal, kejahatan berencana menuntut pembuktian empat buah unsur krusial. Keempat unsur penting itu meliputi target, insentif, sumber daya, dan risiko.

Namun, Reza menilai dari ilustrasi yang disampaikan jaksa belum membuktikan unsur insentif bagi sang terdakwa. “Kalau insentif tidak terjawab, maka pembuktiannya lemah,” kata ahli mengingatkan.

Akibatnya, dakwaan belum cukup bukti dan berpotensi kuat maka putusan bebas. Sebab, keraguan sekecil apa pun mengharuskan hakim membebaskan sang terdakwa.

Berapapun keraguannya walaupun hanya 0,0000001%, tapi konsekuensinya apa? Putusan bebas. Karena dalam hati hakim, keyakinan harus 100% bundar sempurna.

Akhirnya, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa, 2 Juli 2026 mendatang untuk menguji kebenaran materiil.

Chairul Huda: Saksi Mahkota itu Harus Orang yang Peranannya Kecil

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

02

Patahkan BAP Dani M. Nursalam, Liza Beberkan Kejadian 2 November

03

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

04

Jemput Uang Pakai Kode “Volcom” lalu Dani Simpan uang 1M dirumahnya

05

UAS: Kalau Tidak ada Bukti, Orang yang Tertuduh Terzalimi

06

Tiga Keterangan Berbeda, Marjani: Saya Tidak Dinas

07

Hakim Delta Tamtama kepada Dani: Kecewa atau tidak itu Urusan Saudara

08

Jadi Saksi! SF Hariyanto akan Akui Uang 300Jt dan Curhat Ardi Besok?

Headline News










× Advertisement
× Advertisement