SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » UAS: Kalau Tidak ada Bukti, Orang yang Tertuduh Terzalimi

UAS: Kalau Tidak ada Bukti, Orang yang Tertuduh Terzalimi

UAS menjadi saksi pada persidangan Gubernur Non Aktif Abdul Wahid. Amriyadi/headlinesia
UAS menjadi saksi pada persidangan Gubernur Non Aktif Abdul Wahid. Amriyadi/headlinesia

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 18 JUNI 2026 –  Ustadz Abdul Somad (UAS) bersaksi di pengadilan terkait kasus Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kesaksian penting ini disampaikannya 18/06. UAS menegaskan tidak menemukan bukti korupsi apa pun pada sahabatnya itu. Perjuangan Lebihi Saudara

Bahkan, ulama kondang ini mengaku pembelaannya sangat totalitas. Ia membelanya lebih dari saudara kandung sendiri.

“Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid,” ungkap UAS secara emosional.

Selanjutnya, ia menceritakan kerasnya perjuangan di masa lalu. Ia rela mengampanyekan Abdul Wahid siang dan malam.

“Saat menjadi gubernur, saya mengampanyekannya dari pagi, siang, sore, malam,” kenang UAS.

Lagi! 3 Saksi Bantah ada Dani Nursalam pada 2 November di Kediaman Gubernur Riau

“Tak mandi sore, tak makan malam, kami keliling 12 kabupaten kota,” tambahnya menegaskan kebersamaan mereka.

UAS Dihujat

Namun, sikap berani ini justru berbuah hujatan. UAS diserang secara tajam karena ia dianggap membela koruptor. Dimedia sosial banyak poster yang secara lugas dan tanpa malu membuat dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung Jawab.

Meskipun demikian, ia memilih tetap bertahan. Ia berpegang teguh pada keyakinan hatinya.

“Saya dihujat karena membela Abdul Wahid. Tapi saya membela berdasarkan apa yang saya yakini,” tegasnya.

Lebih lanjut, UAS menyoroti fatalnya ketiadaan bukti. Baginya, keadilan sejati wajib ditegakkan dengan fakta.

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

“Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya melihat ada bukti,” ujarnya dengan yakin.

Oleh karena itu, prinsip hukum harus ditegakkan. Sang penuduh wajib menyertakan bukti yang sah.

“Kalau tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya, terzalimi,” pungkasnya memberikan peringatan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement