SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Pakar Pidana “Cium” Rekayasa Kasus di Sidang Abdul Wahid soal Bukti OTT

Pakar Pidana “Cium” Rekayasa Kasus di Sidang Abdul Wahid soal Bukti OTT

Saksi Ahli Saat diambil sumpah
Saksi Ahli Saat diambil sumpah

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 24 JUNI 2026 – Pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti kejanggalan barang bukti di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). Ia menilai ada dugaan rekayasa dalam sidang kasus Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Keterangan ahli hukum pidana Chairul Huda dalam sidang perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti pentingnya keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana yang didakwakan. Ia mempertanyakan relevansi sejumlah barang yang disita di Jakarta, sementara peristiwa yang disebut sebagai tertangkap tangan terjadi di Pekanbaru.

Dalam persidangan, Rabu (24/6/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Chairul menegaskan  barang bukti harus digunakan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan penuntut umum. Menurutnya, tidak semua barang yang disita dapat serta-merta dianggap sebagai barang bukti apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan perbuatan pidana yang didakwakan.

Ia menjelaskan, dalam perkara suap, gratifikasi, maupun pemerasan, barang bukti yang relevan adalah objek yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, seperti uang yang diduga diberikan atau diterima. Sementara itu, barang yang telah dimiliki seseorang jauh sebelum peristiwa pidana terjadi tidak otomatis dapat dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa.

“Barang bukti itu untuk membuktikan dakwaan. Kalau tidak bisa membuktikan dakwaan, maka relevansinya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Chairul Huda Kritisi Dakwaan Alternatif di Sidang Abdul Wahid

Chairul juga menyoroti informasi mengenai penyitaan sejumlah barang di Jakarta. Menurutnya, apabila suatu perkara dibangun dengan konstruksi tertangkap tangan, maka barang bukti seharusnya ditemukan pada saat atau di sekitar peristiwa penangkapan.

“Kalau disebut tertangkap tangan di Pekanbaru, tetapi barang buktinya ada di Jakarta, tentu itu menimbulkan pertanyaan. Dalam pemahaman umum, tertangkap tangan itu sama dengan tertangkap basah,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Chairul menilai konstruksi perkara itu perlu diuji secara cermat di persidangan. Ia mengaku heran apabila narasi tertangkap tangan digunakan, sementara barang bukti yang dianggap penting justru ditemukan di lokasi berbeda dari tempat penangkapan.

“Menurut hemat saya, jangan-jangan ini menjadi semacam rekayasa kasus. Supaya orang divonis bersalah, lalu disebut tertangkap tangan,” katanya.

Karena menurutnya, perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan KPK hampir tidak ada yang lolos dari putusan bersalah.

Chairul Huda: Saksi Mahkota itu Harus Orang yang Peranannya Kecil

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement