SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Chairul Huda Kritisi Dakwaan Alternatif di Sidang Abdul Wahid

Chairul Huda Kritisi Dakwaan Alternatif di Sidang Abdul Wahid

Dr. Chairul Huda, SH, MH Ahli Hukum Pidana menjadi saksi ahli dalam perkara Abdul Wahid. Tampak para awak media sedang melakukan wawancara di Pengadilan Pekanbaru pada kamis 24/06/26.
Dr. Chairul Huda, SH, MH Ahli Hukum Pidana menjadi saksi ahli dalam perkara Abdul Wahid. Tampak para awak media sedang melakukan wawancara di Pengadilan Pekanbaru pada kamis 24/06/26.

Pakar hukum sebut penggunaan pasal berlapis dalam kasus ini tunjukkan keraguan jaksa. Dakwaan dinilai membingungkan secara hukum.

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 24 JUNI 2026 – Sidang lanjutan dugaan korupsi Dinas PUPR dengan terdakwa Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pagi tadi. Gema takbir dan selawat mengiringi kedatangan terdakwa yang tampil tersenyum.

Selanjutnya, agenda sidang beralih mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Kuasa hukum menghadirkan Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana. Ia menyoroti tajam surat dakwaan alternatif dari jaksa.

Jaksa Dinilai Ragu

Menurut Chairul, dakwaan alternatif sangat jarang terjadi pada kasus korupsi. “Penggunaan dakwaan ini umumnya karena penuntut umum belum yakin,” jelasnya di ruang sidang. Ia meragukan kepastian perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.

Oleh karena itu, konstruksi dakwaan alternatif itu bersifat saling menyingkirkan. “Jadi tidak mungkin dua dakwaan terbukti bersamaan,” tegas Chairul. Hal ini menunjukkan jaksa masih ragu sejak tahap awal.

Pakar Pidana “Cium” Rekayasa Kasus di Sidang Abdul Wahid soal Bukti OTT

Karakteristik Pasal Berbeda

Lebih lanjut, advokat Kemal Shahab menanyakan kesesuaian penerapan pasal berlapis. Jaksa menjerat Wahid dengan Pasal 12e, 12f, dan 12B. Chairul menilai tiga pasal itu punya inti yang berbeda.

Pasalnya, Pasal 12e adalah murni delik pemerasan dalam jabatan. Pelaku memaksa orang lain untuk menyerahkan uang atau barang. Sementara itu, Pasal 12B khusus terkait perbuatan menerima gratifikasi.

Kemudian, Pasal 12f jelas mengatur tindak pidana soal pemotongan anggaran. “Kesannya, dakwaan ini tidak jelas dan membingungkan fokusnya,” pungkas Penasihat Ahli Kapolri tersebut menutup kesaksiannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement