HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 2 JUNI 2026 – SF Hariyanto dijadwalkan menjadi saksi sidang dugaan korupsi Dinas PUPR Riau. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru besok, 3 Juni 2026.
SF Hariyanto jadi saksi kunci besok. Publik menanti kebenaran aliran dana Rp300 juta di sidang korupsi PUPR Riau.
Oleh karena itu, kehadirannya sangat dinantikan publik. Ia akan mengklarifikasi dua fakta krusial di persidangan. Fakta itu yakni aliran uang Rp300 juta dan curhatan Ardi Irfandi.
Konfrontasi Keterangan Ardi
Sebelumnya, Ardi Irfandi telah bersaksi pada 22 April 2026. Mantan pejabat PUPR Riau ini dicecar oleh Kemal Shahab Selaku Pengacara dari Abdul Wahid. Ia membantah keras pernah curhat kepada SF Hariyanto.
Namun, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama meragukan bantahan tersebut. Pengakuan Ardi di sidang bertolak belakang dengan isi BAP SF Hariyanto. Selanjutnya, hakim berencana memanggil Ardi untuk dikonfrontasi langsung.
“Apabila di BAP SF nanti ada, nanti kita konfrontir lagi,” tegas hakim.
Misteri Permintaan Uang Rp300 Juta
Sementara itu, terdakwa M Arief Setiawan turut memberikan bantahan. Ia menolak kesaksian Plt Kadis PUPR terkait penyerahan uang pada sidang 20 Mei 2026.
Bahkan, Arief mengklaim uang diserahkan di kediaman Wakil Gubernur Riau. Thomas disebut sudah menunggu di rumah pejabat tersebut.
“Saya menyampaikan uang 300 juta itu di kediaman Pak Wagub,” tegas Arief.
Maka dari itu, kehadiran SF Hariyanto menjadi sangat penting. Juru Bicara Tim Abdul Wahid, Musliadi, menaruh harapan besar pada kesaksian ini.
“Karena itu, kami menilai kehadiran SF Hariyanto akan menjadi salah satu kunci untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang selama ini terungkap dalam persidangan. Semua pihak tentu berharap beliau dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan jujur di bawah sumpah,” katanya.

Comment