HEADLINESIA.com, JAKARTA, 23 JUNI 2026 – Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis korupsi Nadiem Makarim, Selasa (23/6). Penundaan lima hari terjadi akibat gangguan kesehatan hakim.
Sidang putusan korupsi Nadiem Makarim mendadak ditunda. Hakim butuh waktu ekstra akibat masalah kesehatan.
Awalnya, sidang mantan Mendikbudristek ini dijadwalkan Kamis (25/6). Namun, jadwal resmi diundur menjadi Selasa (30/6) depan.
Terkait hal ini, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menjelaskan. “Ini dilakukan karena mengingat kondisi kesehatan saya juga yang agak terganggu hari ini,” kata Purwanto.
Selanjutnya, hakim mengaku butuh waktu musyawarah. “Jadi, mungkin kami butuh juga untuk menyusun putusan tersebut dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh,” tambahnya.
Tuntutan Berat JPU
Di sisi lain, JPU telah menjatuhkan tuntutan sangat berat. JPU menuntut Nadiem kurungan penjara maksimal hingga 27,5 tahun. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti. Nilai uang pengganti tersebut luar biasa, yakni mencapai Rp 5,68 triliun.
Harta Tak Wajar
Lebih lanjut, JPU menyoroti lonjakan kekayaan terdakwa. Jaksa mengungkap peningkatan harta mencurigakan sebesar Rp 4,87 triliun.
Akibatnya, JPU mengaitkan dana itu dengan korupsi Chromebook. Nadiem disebut gagal membuktikan sumber dana triliunan rupiah tersebut.

Comment