SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Home » Berita » Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

Kesaksian Tata Maulana di Sidang Gubernur Non Aktif Abdul Wahid. Wan Rais/headlinesia.com
Kesaksian Tata Maulana di Sidang Gubernur Non Aktif Abdul Wahid. Wan Rais/headlinesia.com

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 18 JUNI 2026 –  Tata Maulana menegaskan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berulang kali mengingatkan seluruh tim, tenaga ahli, dan orang-orang di lingkarannya agar tidak mencampuri urusan proyek maupun kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Keterangan itu disampaikan Tata Maulana saat memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan atau a de charge yang dihadirkan Tim kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6).

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ternyata sangat keras melarang timnya mencampuri urusan proyek PUPR. Fakta ini terungkap jelas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur.

Dalam persidangan, Tata yang juga merupakan anggota Tim Pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024 mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sejak awal menjabat sebagai gubernur telah berulang kali mengingatkan seluruh timnya untuk tidak terlibat dalam urusan proyek pemerintahan.

UAS: Kalau Tidak ada Bukti, Orang yang Tertuduh Terzalimi

“Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua. Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu,” ujar Tata di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Menurut Tata, peringatan tersebut semakin sering disampaikan ketika muncul berbagai isu yang mengaitkan nama orang-orang di sekitar gubernur dengan proyek-proyek pemerintah.
“Ketika ada isu-isu saja yang berkaitan dengan tim, beliau selalu mengingatkan,” katanya.

Kesaksian itu juga berkaitan dengan pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan Dani M Nursalam di Jakarta pada Juli 2025. Tata mengaku ikut hadir dalam pertemuan tersebut setelah dihubungi Hatta Said yang ingin mempertemukan sejumlah pejabat PUPR dengan Dani.

Menurut Tata, saat itu Dani hanya menyampaikan agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam urusan politik.

“Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur,” ungkapnya.

Lagi! 3 Saksi Bantah ada Dani Nursalam pada 2 November di Kediaman Gubernur Riau

Tata mengatakan Abdul Wahid kemudian mengetahui adanya pertemuan tersebut dan langsung menunjukkan kemarahannya. Bahkan, kata dia, gubernur menegaskan kembali larangan agar orang-orang di lingkarannya tidak berurusan dengan pihak PUPR.

“Beliau marah. Pak Gub mengatakan, ‘Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU’,” tutur Tata menirukan ucapan Abdul Wahid.

Tidak hanya itu, Tata juga menceritakan adanya peristiwa yang melibatkan ajudan gubernur bernama Dahri. Menurutnya, Dahri pernah dimarahi Abdul Wahid setelah menerima titipan uang dari seseorang yang disebut diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tata mengaku melaporkan informasi tersebut kepada Abdul Wahid karena merasa curiga. Mendengar laporan itu, gubernur langsung memanggil Dahri dan memberikan teguran keras.

“Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman,” katanya.

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

Tata menilai ketegasan tersebut sejalan dengan sikap Abdul Wahid yang berupaya memutus praktik pencatutan nama gubernur untuk kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan, setelah berbagai isu bermunculan, Abdul Wahid menerbitkan surat edaran tertanggal 25 September 2025 yang melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi.

“Intinya surat itu mengingatkan seluruh OPD agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi,” ujar Tata.

Selain itu, Tata juga membantah adanya akses khusus Dani Nursalam terhadap Abdul Wahid. Ia menyebut setiap kali Dani ingin bertemu gubernur, selalu melalui dirinya atau ajudan yang mengatur agenda.

“Setiap Bang Dani datang ke kediaman pasti menghubungi saya. Kalau bertemu Pak Gub juga tidak pernah berdua saja, saya selalu ada di situ,” tegasnya.

Selain Tata, tim kuasa hukum juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Yaitu, Liza Meli Yanti selaku istri Marjani, ajudan Abdul Wahid, yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut, Arbert selaku tenaga harian lepas (THL) di Badan Penghubung Provinsi Riau perwakilan Jakarta, dan Rafii selaku ajudan Abdul Wahid.

Kuasa Hukum: Kesaksian Saksi Makin Melemahkan Dakwaan Jaksa

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai rangkaian keterangan para saksi dalam persidangan semakin melemahkan konstruksi dakwaan yang dibangun jaksa penuntut umum.

Menurut Kemal, tidak ada satu pun saksi yang menguatkan tuduhan adanya penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada Marjani sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

“Saksi Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani masuk ke ruang ajudan, apalagi sampai lima kali seperti yang didalilkan dalam dakwaan. Dengan demikian, tuduhan adanya penyerahan uang di ruangan tersebut tidak terbukti melalui keterangan para saksi,” ujar Kemal.

Ia juga menyoroti fakta persidangan terkait peristiwa pemecatan Dahari. Berdasarkan keterangan saksi meringankan, kata Kemal, tindakan tersebut justru menunjukkan kemarahan Abdul Wahid setelah mengetahui adanya dugaan penyerahan uang Rp200 juta kepada salah satu anggota Forkopimda melalui Ferry Yulanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai terdapat ketidaksesuaian waktu dalam dugaan penyerahan uang Rp450 juta. Istri Marjani yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 1 hingga 2 November 2025, Marjani berada di Pelalawan dan baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, saksi lain menyebut dugaan penyerahan uang terjadi pada rentang pukul 18.30 hingga 19.30 WIB. Menurut Kemal, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian fakta yang terungkap di persidangan.

“Saksi Rafii juga menerangkan bahwa sejak selepas Magrib hingga sekitar pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Hal yang sama disampaikan Tata Maulana yang mengaku masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah,” katanya.

Kemal menyatakan pihaknya optimistis seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut secara objektif.

Pada agenda sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan lima saksi meringankan tambahan, termasuk seorang tokoh agama, guna memberikan gambaran mengenai karakter dan integritas Abdul Wahid selama menjabat.

“Kami berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim sebelum perkara ini memasuki tahap akhir,” tutup Kemal.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement