HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 21 MEI 2026 – Terdakwa M Arief Setiawan tegas membantah kesaksian Plt Kadis PUPR Riau, Thomas Larfo Dimeira. Bantahan ini terkait lokasi penyerahan uang Rp 300 juta. Arief mengklaim uang tersebut diserahkan di kediaman Wakil Gubernur Riau disidang Pengadilan Negeri Pekanbaru 20/05/26
Selanjutnya, Arief meminta semua pihak berani berkata jujur. Ia menolak keras isi Berita Acara pemeriksaan Thomas. “Saya menyampaikan uang 300 juta itu di kediaman Pak Wagub,” tegas Arief di persidangan. Bahkan, Thomas disebut sudah menunggunya di rumah pejabat tersebut.
Misteri Sosok Puji
Di sisi lain, Arief mengaku sama sekali tidak mengenal sosok Puji. Nama ini sebelumnya disebut oleh saksi sebagai pihak penerima dana. “Sampai hari ini saya tidak tahu Puji itu yang mana,” ungkap Arief mematahkan tudingan.
Padahal sebelumnya, Thomas membeberkan kronologi yang sangat berbeda. Ia mengaku langsung diperintah oleh Wakil Gubernur SF Hariyanto. Tujuannya adalah mengumpulkan dana darurat untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Kronologi Versi Thomas
Menurut Thomas, pertemuan penyerahan dana terjadi di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Di sana sudah berkumpul Wagub dan beberapa petinggi kepolisian. Thomas menyebut Arief membawa goodie bag berisi Rp 300 juta. Uang itu lalu digeser kepada pihak swasta bernama Puji.
Ironisnya, perbaikan rumah dinas itu terbukti bukan wewenang Thomas. Saat ditanya jaksa alasan Wagub meminta bantuannya, Thomas mendadak kehabisan kata-kata. “Saya tidak tahu,” pungkas Thomas saat dicecar soal kewenangannya.

Comment