HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 21 MEI 2026 – Sidang lanjutan kasus Dinas PUPR Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Saksi Ida Wahyuni menegaskan barang mewah sitaan KPK dibeli jauh sebelum Abdul Wahid menjabat Gubernur Riau.
Sidang Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menguak fakta baru. Saksi menyebut aset sitaan KPK milik Abdul Wahid dibeli jauh sebelum ia menjabat gubernur.
Aset Lama Sebelum Dilantik
Selanjutnya, fakta ini terungkap dari keterangan asisten rumah tangga (ART) terdakwa. Ida bersaksi secara langsung di hadapan majelis hakim dan jaksa. Ia lugas menjawab pertanyaan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan berbagai barang bukti. Deretan barang tersebut meliputi perhiasan emas, tas, hingga BPKB kendaraan. Namun, Ida memastikan seluruh aset itu merupakan barang lama milik keluarga.
Bahkan, ia merinci gamblang status kepemilikan dua unit mobil. Ada mobil CRV milik anak terdakwa dan Alphard atas nama istrinya. Keduanya dibeli sah sebelum Abdul Wahid resmi dilantik sebagai gubernur.
Selain itu, Ida juga mematahkan dugaan adanya aliran dana baru. Sebab, ia memastikan tak ada lagi pembelian barang setelah pelantikan. Baik itu berupa perhiasan emas, tas, maupun kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, saksi menepis tegas kehadiran beberapa pihak penting. Nama seperti Dani M Nursalam, M Arief Setiawan, dan Ferry Yunanda disebutnya. Mereka dipastikan tak pernah berkunjung ke rumah terdakwa di Jakarta.
Terakhir, intensitas tamu di kediaman Jakarta juga menurun sangat drastis. Sejak resmi menjabat gubernur, rumah tersebut jarang menerima tamu bawaan terdakwa.

Comment
Jangan dipaksakan kali alat buktinya pak