SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home » Berita » Tok! Hakim Vonis Bebas Tiga Bos Bank di Kasus Korupsi Sritex

Tok! Hakim Vonis Bebas Tiga Bos Bank di Kasus Korupsi Sritex

Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi
Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 9 MEI 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga petinggi perbankan dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex pada Jumat (8/5/2026). Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses persetujuan kredit tersebut.

Majelis Hakim bebaskan tiga eks bos perbankan dari jerat kasus korupsi Sritex karena terbukti tidak terlibat intervensi kredit secara ilegal.

Selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Dicky Syahbandinata. Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa dakwaan jaksa sama sekali tidak terbukti secara sah.

“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas Rommel saat memimpin persidangan di Semarang.

Alasan Utama Vonis Bebas

Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim menyebut para petinggi bank tidak melakukan intervensi terhadap tim analisis kredit. Terdakwa terbukti tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak menekan bawahannya dalam proses pencairan dana tersebut.

Sidang Abdul Wahid: Dua Tuduhan “Plesiran” Luar Negeri Runtuh

Selain itu, hakim menggarisbawahi bahwa ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit bukan tanggung jawab para terdakwa. Fakta persidangan mengungkap adanya manipulasi laporan keuangan secara terencana oleh pihak debitur. Kegagalan bayar murni diakibatkan oleh tindakan manipulatif perusahaan, bukan akibat kelalaian atau penyalahgunaan jabatan terdakwa.

Nasib Berbeda Bos Sritex

Sementara itu, hasil kontras justru menimpa dua bos besar PT Sritex yang juga menjadi terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang sangat berat bagi Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan atau Wawan menerima hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing-masing Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp677 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap untuk tetap menghormati independensi majelis hakim. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempelajari berkas putusan secara lengkap.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan untuk mengambil sikap,” pungkas Anang.

“Nyayian Merdu Noel soal Skandal Sultan”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement