HEADLINESIA.com, JAKARTA, 24 MARET 2026 – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengkritik keras langkah KPK mengalihkan status penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026), karena dinilai tidak profesional dan mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Aan menilai KPK telah kehilangan tajinya dan justru berada di bawah standar profesionalitas Polri maupun Kejaksaan. “KPK sebaiknya menjadi sub organisasi di bawah Kejaksaan atau Kepolisian saja agar malah disupervisi dua lembaga penegak hukum tersebut,” tegas Aan saat dihubungi, Senin (23/3). Ia menganggap pemberian status tahanan rumah untuk kasus korupsi adalah sebuah kemunduran besar.
Kritik Standar Ganda Penahanan
Langkah KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut setelah tersangka hanya mendekam sepekan di rutan memicu kecurigaan adanya perlakuan diskriminatif. Aan menegaskan, kasus korupsi adalah ranah pidana khusus yang seharusnya ditangani dengan metode yang jauh lebih ketat dibandingkan pidana umum.
“Kalau ini tindak pidana khusus, kemudian penegakan hukumnya sangat longgar melebihi penegakan pidana umum, maka sangat ironi,” ungkapnya. Ia mendesak KPK untuk bekerja dengan iktikad baik dan tidak hanya bersembunyi di balik dalih pasal KUHAP untuk memberikan kelonggaran bagi elite politik.
Manipulasi Kuota Haji Rp 622 Miliar
Kasus yang menjerat Yaqut ini bukan perkara kecil. KPK sebelumnya mengungkap adanya manipulasi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan pola setoran fee mencapai ribuan dollar AS per jemaah. Praktik lancung ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan maupun Juru Bicara KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik “turun kelas” yang dialamatkan kepada lembaga antirasuah tersebut. Publik kini menanti transparansi KPK atas penanganan kasus yang merugikan jemaah haji Indonesia ini.

Comment