SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Damar Meminta Semua Penyidik KPK di Periksa, Dinilai Ciderai Komitmen Prabowo

Damar Meminta Semua Penyidik KPK di Periksa, Dinilai Ciderai Komitmen Prabowo

Damar, Eksponen 08. headlinesia.com
Damar, Eksponen 08. headlinesia.com

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 24 MARET 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Langkah ini diambil usai permohonan keluarga dikabulkan, meski menuai kritik tajam karena dinilai mencederai komitmen pemberantasan korupsi nasional.

Publik sempat geger lantaran perubahan status mantan Menteri Agama ini tidak diumumkan secara transparan oleh lembaga antirasuah. Keberadaan Yaqut yang “menghilang” dari Rutan KPK justru pertama kali terungkap melalui kesaksian Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, akhirnya mengonfirmasi bahwa peralihan ini bersifat sementara dan bukan karena alasan kesehatan. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” tegas Budi dalam keterangan resminya.

Kritik Pedas Terhadap Integritas KPK

Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Damar Eksponen 08, yang mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan. Damar menilai pemberian izin tahanan rumah ini merupakan preseden buruk yang sangat janggal dan merusak kredibilitas institusi.

Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK berwenang yang memberikan izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” ujar Damar dengan nada tegas.

MAKI Kritik KPK: Jangan Lukai Rasa Keadilan!

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sangat berisiko terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK,” lanjutnya. Kekhawatiran muncul bahwa tahanan korupsi lainnya akan menuntut perlakuan serupa, yang pada akhirnya dapat melemahkan efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement