SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Perihal Yaqut Tahanan Rumah, Kubu Noel Tagih Keadilan

Perihal Yaqut Tahanan Rumah, Kubu Noel Tagih Keadilan

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 23 MARET 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengembalikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan pada Senin (23/3/2026) di Jakarta, setelah sempat menjadikannya tahanan rumah. Keputusan mendadak ini memicu protes keras kubu Noel Ebenezer yang menuntut keadilan serupa.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) murni karena permohonan keluarga, bukan alasan medis. Namun, pada Senin (23/3), keputusan itu resmi dianulir. “Hari ini KPK melakukan proses pengalihan kembali tersangka YCQ ke tahanan Rutan KPK,” tegas Budi. Saat ini, Yaqut masih tertahan di RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan.

Protes Keras Kubu Noel

Manuver KPK ini memantik amarah pihak Noel Ebenezer. Penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, merasa ada diskriminasi perlakuan. Pasalnya, Noel yang memiliki rekam medis penyakit pembuluh darah di kepala justru ditolak untuk dirawat inap.

“Kami memandang terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan rawat inap atas keputusan majelis hakim,” kritik Aziz. Pihaknya berencana mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Noel usai cuti Lebaran.

Ultimatum Anti-Korupsi Prabowo

Sengkarut perlakuan tahanan korupsi ini kembali mengingatkan publik pada ultimatum keras Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan tidak ada kompromi bagi para maling uang rakyat.

Mantan Jubir KPK jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

“Mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, keluarga siapa, atau partai mana,” ancam Prabowo lantang. Presiden menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah harga mati demi keadilan dan kesejahteraan bangsa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News