HEADLINESIA.com, JAKARTA, 23 MARET 2026 – Pakar hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Penasihat Ahli Kapolri Dr. Chairul Huda mengkritik keras Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dinilai menyimpang dari KUHAP karena seringkali hanya berupa penangkapan biasa tanpa bukti kuat di lokasi, sehingga memicu gelombang gugatan praperadilan para tersangka korupsi di Jakarta.
“Apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum,” tegas Chairul dalam keterangan resminya, Kamis (19/3). Menurutnya, KPK kerap melakukan penangkapan biasa namun di-framing sebagai OTT tanpa memenuhi syarat Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Cacat Prosedur di Balik Label OTT
Chairul menilai praktik ini langgeng karena hakim jarang memenangkan pemohon praperadilan. “Karena selalu dimenangkan hakim, praktik itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru,” tambahnya. Baginya, jika tidak ada transaksi langsung di lokasi, KPK wajib menggunakan surat perintah penangkapan resmi, bukan skema OTT.
Sentil Kasus Riau hingga Sahbirin Noor
Ia mencontohkan kasus eks Gubernur Riau Abdul Wahid dan Sahbirin Noor yang dipaksakan masuk kategori OTT meski syarat barang bukti tidak terpenuhi saat penangkapan. “Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya,” jelasnya. Chairul mendesak KPK segera memperbaiki cara pandang hukum agar tidak terjadi pembunuhan karakter. “Ini yang harus diperbaiki, cara KPK dalam memahami undang-undang,” pungkasnya.

Comment