SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Gubernur Sherly Tjoanda Terjerat Denda 500 Miliar

Gubernur Sherly Tjoanda Terjerat Denda 500 Miliar

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 23 FEBRUARI 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pimpinan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara, termasuk milik Gubernur Sherly Tjoanda dan pengusaha David Glen Oei, guna menegakkan aturan lingkungan dan menyelamatkan kerugian negara akibat pencaplokan hutan secara masif.

Langkah berani ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. Satgas PKH tidak lagi sekadar memberi peringatan, melainkan langsung melakukan tindakan nyata di lapangan terhadap para pengusaha “hitam” yang mengabaikan regulasi negara.

Gubernur Sherly Tjoanda Terjerat Denda Rp500 Miliar

Salah satu target utama operasi ini adalah PT Karya Wijaya (KW), perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Auditor BPK menemukan bahwa PT KW terbukti mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski memegang IUP Operasi Produksi, perusahaan milik orang nomor satu di Malut ini kedapatan menabrak banyak aturan dasar. Sherly Tjoanda melalui PT KW diketahui tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), absen dalam penyediaan dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun dermaga atau jetty tanpa izin.

Akibat nekat menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Satgas PKH menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp 500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare tersebut.

Manuver Politik Surya Paloh “Jegal” PSI dan Kaesang?

Bisnis David Glen Oei dan Jejak Hitam Tambang Malut

Selain perusahaan milik Gubernur, Satgas PKH juga membongkar praktik nakal PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha kondang David Glen Oei. Sosok yang dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United ini terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa prosedur yang sah.

Pemerintah telah memasang papan penguasaan lokasi berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai tanda penyegelan resmi. Rekam jejak David Glen Oei sendiri sempat tercoreng karena namanya muncul dalam pusaran korupsi izin tambang yang menjerat eks Gubernur Malut, Almarhum Abdul Gani Kasuba.

Pada Oktober 2024, David sempat dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, tim ahli Satgas PKH masih menghitung nilai total denda yang harus dibayarkan PT MT atas kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Sanksi Triliunan untuk Korporasi Raksasa

Ketegasan pemerintah tidak berhenti pada tokoh lokal saja. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025, Satgas PKH melalui pelaksana Jampidsus Kejagung juga menjatuhkan sanksi “mengerikan” kepada korporasi besar yang beroperasi di Maluku Utara.

Dua perusahaan raksasa dilaporkan terkena denda dengan angka yang mencengangkan. PT Weda Bay dikenakan denda sebesar Rp4,3 triliun atas pelanggaran lahan seluas 444,42 hektare, sementara PT Halmahera Sukses Mineral dijatuhi denda Rp2,3 triliun untuk lahan seluas 234,04 hektare.

Mikroplastik Tembus Otak Manusia

Operasi besar-besaran ini mengirimkan pesan yang sangat jelas ke seluruh pelaku industri ekstrakuriti di Indonesia. Ketegasan Satgas PKH menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan memberi ruang bagi “mafia” lahan yang berlindung di balik jubah investasi namun mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement