SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / VIRAL Penabrak Jambret Tersangka: Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dinonaktifkan

VIRAL Penabrak Jambret Tersangka: Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dinonaktifkan

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Senin (11/08/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Senin (11/08/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

HEADLINESIA.com, JOGJA, 30 JANUARI 2026 – Gelombang kritik publik di media sosial atas penanganan kasus Hogi Minaya berujung pada tindakan tegas internal Polri. Dua petinggi Polresta Sleman, Kapolresta Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas AKP Mulyanto, resmi dicopot dari jabatannya, Jumat (30/01/2026). Penonaktifan ini dilakukan untuk memuluskan pemeriksaan profesi dan kepolisian (Propam) menyusul temuan audit internal yang mengindikasikan kelalaian dalam pengawasan dan koordinasi yang menghambat proses penyidikan.

Proses Penonaktifan dan Temuan Audit Internal

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengonfirmasi penonaktifan kedua perwira tersebut usai upacara di Mapolda DIY. Langkah ini, menurutnya, berdasarkan rekomendasi hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. “Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran,” tegas Anggoro.

Dia menjelaskan, audit mengungkap dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak optimal dari Kapolresta dan Kasat Lantas dalam mengawal kasus Hogi Minaya. Meski arahan telah diberikan, kurangnya koordinasi dan pengawasan dari atasan diduga menyebabkan gangguan dalam proses penyidikan. “Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” ujar Kapolda.

Terkait penyidik yang langsung menangani kasus tersebut, Anggoro menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. “Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” tandasnya.

Warning Prabowo di Rakornas 2026: Jangan Abaikan Warisan Sejarah

Kronologi Kasus Hogi Minaya yang Memicu Kontroversi

Awal gelombang masalah ini bermula dari aksi Hogi Minaya yang menabrak dua orang pelaku yang diduga menjambret istrinya. Awalnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman. Keputusan ini memicu kehebohan setelah istri Hogi menyampaikan keluhannya di media sosial.

Cerita tersebut viral dan menuai kecaman publik, yang berujung pada pencabutan status tersangka Hogi dan permintaan maaf resmi dari Kapolresta Edy. Desakan publik dan sorotan media inilah yang kemudian mendorong audit internal dan berakhir pada penonaktifan dua pimpinan Polresta Sleman. Kasus ini menjadi perhatian nasional, menyoroti pentingnya prosedur dan sensitivitas dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement