SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 31 JULI 2026 – PT Akusara Reka Cipta resmi melayangkan surat penagihan susulan kepada PT Ali Akbar Sejahtera pada Jumat (31/7/2026). Langkah ini mengemuka akibat tunggakan pembayaran material dan progres fisik revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru belum rampung.

Selain menagih invoice material sebesar Rp302,2 juta, pemborong memberikan tenggat waktu penyelesaian selama tujuh hari kalender. Pihaknya mengimbau mitra Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan.

Minta Pemko Pekanbaru Fasilitasi Verifikasi Teknis

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Akusara Reka Cipta dari Kantor Advokat TANSATI, Rinaldi, juga menyurati Penjabat Sekretaris Daerah Pekanbaru. Pihaknya meminta Pemko Pekanbaru ikut mengamankan fisik bangunan serta dokumen teknis proyek.

Langkah ini bertujuan agar pemerintah daerah melindungi aset Barang Milik Daerah (BMD) dari sengketa administrasi. Hasil pengukuran mencatat progres pekerjaan fisik PT Akusara Reka Cipta telah mencapai 23,259 persen dengan nilai Rp15,31 miliar.

“Kami tidak meminta APBD atau Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil alih kewajiban PT Ali Akbar Sejahtera. Kami meminta Pemko memfasilitasi verifikasi, menjaga objek, serta memastikan administrasi proyek berlangsung transparan,” kata Rinaldi.

Tak Punya Uang, Syifak di Hukum 4 Bulan karea Mencuri Rp 5 ribu

Mencegah Pengaburan Progres Pekerjaan Fisik

Lebih lanjut, Rinaldi meminta Pemko Pekanbaru segera menggelar opname bersama guna menghitung volume dan mutu bangunan. Upaya ini penting agar pekerjaan pelaksana baru tidak menimpa atau mengaburkan hasil kerja sebelumnya.

“Pemeriksaan lapangan harus dipertanggungjawabkan melalui opname bersama. Hal ini mencegah pengaburan antara hasil pekerjaan PT Akusara Reka Cipta dengan pekerjaan pelaksana berikutnya,” tegas Rinaldi.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi Pemko Pekanbaru untuk menjadwalkan audiensi. Pihaknya siap mengambil langkah hukum tegas jika pemerintah daerah tidak memberikan tanggapan tertulis.

Di sisi lain, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sempat mengungkapkan kekecewaannya atas proyek Pasar Bawah yang terancam mangkrak. Kondisi ini memperkuat desakan publik untuk segera mengevaluasi skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset daerah tersebut.

Berhadiah 20M, Prabowo: Tidak Boleh ada Kota di Indonesia yang Jorok

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Istri Dani Jadi Saksi pada Agenda Pembuktian, Hakim: Lho…Nggak Begini Juga Konsepnya

02

Plot Twist Sidang Abdul Wahid: Jaksa Salah Sebut Umur, Mengutip Ayat Tidak Relevan dan Penggal Fakta Persidangan

03

31 Kali Kalimat Demi Allah diucapkan Abdul Wahid Bantah Tuduhan dan 6 Fakta Mencengangkan

Headline News