SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » PT Musim Mas Rugikan Negara 187Milyar, KNPI Riau Tuntut Polisi Tangkap Aktor Intelektual

PT Musim Mas Rugikan Negara 187Milyar, KNPI Riau Tuntut Polisi Tangkap Aktor Intelektual

PT. Musim Mas rugikan Negara 187 Milyar, KNPI Riau Tuntut Polisi Usut Tuntas
PT. Musim Mas rugikan Negara 187 Milyar, KNPI Riau Tuntut Polisi Usut Tuntas

HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 20 AGUSTUS 2026 – Dewan Pengurus Daerah KNPI Riau menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus kejahatan lingkungan PT Musim Mas. Massa menuntut kepastian hukum atas dugaan perusakan kawasan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan. Aksi ini dipicu oleh berkas perkara korporasi yang terkesan jalan di tempat hingga saat ini.

Merugi Rp187,86 miliar akibat perusakan sungai, KNPI Riau menggelar aksi mendesak penahanan aktor intelektual kejahatan lingkungan PT Musim Mas

Sebagai informasi, PT Musim Mas telah menyandang status tersangka korporasi dari pihak penyidik. Kejahatan ekologis ini mengakibatkan nilai kerugian fantastis yang mencapai angka Rp187,86 miliar. Namun, penegak hukum belum juga menyentuh jajaran pengurus yang menjadi otak kejahatan lingkungan tersebut.

Soroti “Pingpong” Berkas dan Tuntutan Penahanan Aktor Intelektual

Oleh karena itu, KNPI Riau mendesak Polda Riau segera mengumumkan dan menahan tersangka perorangan. Langkah tegas ini penting untuk mencegah para petinggi perusahaan menghilangkan barang bukti perkara.

Selanjutnya, massa meminta Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan proses saling lempar berkas perkara. Jaksa harus segera menerbitkan status P-21 agar kasus ini dapat segera disidangkan secara terbuka.

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup

Tak hanya itu, KNPI Riau juga menuntut penyegelan seluruh areal perkebunan yang bermasalah. Polisi wajib memasang garis polisi serta menyita aset korporasi demi pemulihan ekosistem sungai.

Tuntutan Pencabutan Izin HGU dan Audit Transaksi Keuangan

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah didesak segera mencabut izin IUP dan HGU. Korporasi perusak lingkungan dinilai tidak layak lagi memegang izin operasional di bumi Riau.

Bahkan, komite ISPO dan RSPO diminta segera mencabut sertifikat kelapa sawit berkelanjutan milik perusahaan. Penanaman sawit sejauh 2-5 meter dari bibir sungai membuktikan adanya praktik kebohongan greenwashing.

Sebagai langkah akhir, Direktorat Jenderal Pajak bersama PPATK harus segera mengusut laporan keuangan perusahaan. Audit mendalam ini krusial demi menyelidiki potensi kerugian negara serta dugaan manipulasi nilai ekspor CPO.

Jaksa Agung: Badai Pasti Berlalu

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News