SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Ekstradisi Paulus Tannos: Buronan e-KTP Gagal Lolos di Singapura

Ekstradisi Paulus Tannos: Buronan e-KTP Gagal Lolos di Singapura

Paulus Tanos
Paulus Tanos

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 AGUSTUS 2026 – Akhirnya, Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak gugatan buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, pada 17 Agustus lalu. Oleh karena itu, pria berusia 72 tahun ini semakin dekat menghadapi proses ekstradisi ke Indonesia. Hakim Aidan Xu menilai seluruh permohonan hukum Tannos tidak tepat secara prosedur.

Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali gigit jari. Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak upaya hukumnya untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia.

Sebelumnya, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) menangkap tersangka pada Januari 2025. Penangkapan ini menyusul permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia atas skandal korupsi e-KTP senilai Rp2,3 triliun.

Alasan Hakim Menolak Permohonan Buronan e-KTP

Selanjutnya, dalam persidangan, Tannos membela diri tanpa pengacara dan memersoalkan keabsahan surat penangkapan. Selain itu, ia mengklaim terjemahan dokumen bahasa Inggris dan Indonesia memiliki perbedaan materiil. Bahkan, tersangka meragukan wewenang mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menandatangani dokumen tersebut.

Namun, jaksa penuntut menegaskan bahwa argumen Tannos sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Hakim Xu juga menyetujui pandangan jaksa mengenai kepatuhan prosedur hukum yang berlaku. “Proses yang benar harus diikuti agar jelas aturan dan standar apa yang berlaku,” tegas Hakim Xu.

PT Musim Mas Rugikan Negara 187Milyar, KNPI Riau Tuntut Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Rekam Jejak Penolakan Jaminan Ekstradisi Paulus Tannos

Sementara itu, hakim menolak permintaan penangguhan penahanan karena posisi tersangka tidak memenuhi syarat khusus. Sesuai aturan ekstradisi, jaminan hanya berlaku untuk anak-anak, buronan sakit parah, atau tanpa tentangan negara pemohon. Dengan demikian, Tannos gagal mendapatkan status tahanan luar meski sempat mengajukan alasan kesehatan.

Di samping itu, pengadilan memutus bahwa Layanan Penjara Singapura sanggup mengelola kondisi medis tersangka. Terlebih lagi, majelis hakim menganggap pria bernama asli Tjhin Thian Po ini sangat berisiko melarikan diri. Saat ini, Tannos tetap berada di dalam tahanan menunggu persidangan pemulangan ke Jakarta.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

KPK Periksa SF Hariyanto

Headline News