HEADLINESIA.com, JAKARTA, 18 AGUSTUS 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendesak semua pihak menghormati proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pengacara Febri Diansyah meminta publik memberikan ruang kepada hakim agar menilai perkara ini secara objektif.
Selain itu, Febri menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak sah setiap warga negara tanpa membedakan jabatan. Ia membantah anggapan publik yang menilai praperadilan sebagai sarana untuk mengaburkan proses hukum berjalan.
Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Sebab, tim kuasa hukum menilai penyidik melakukan penetapan tersangka tanpa menguji dan memeriksa calon tersangka. Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan tindakan penggeledahan serta upaya paksa penyidik selama proses penyidikan.
“Perdebatan hukum acara semestinya menguji perkara ini melalui forum praperadilan sesuai aturan undang-undang,” tegas Febri pada Selasa (18/8/2026). Ia menambahkan bahwa permohonan ini murni bentuk niat baik untuk meluruskan prosedur administrasi hukum.
Temukan Belasan Indikasi Pelanggaran
Sementara itu, tim kuasa hukum telah mengajukan dua berkas permohonan gugatan resmi sejak Rabu (5/8/2026). Langkah legal tersebut berfokus pada evaluasi mendasar terhadap seluruh dokumen penyidikan pidana terkait.
Bahkan, pihak pengacara mengklaim menemukan lebih dari sembilan dugaan pelanggaran hukum acara oleh penyidik. “Temuan pelanggaran prosedur ini terus bertambah dalam beberapa hari mejelang persidangan,” ungkap Febri mengakhiri keterangannya.

Comment