SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Berita » Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengujian Keabsahan Penetapan Tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengujian Keabsahan Penetapan Tersangka

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam permohonan praperadilan (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam permohonan praperadilan (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 18 AGUSTUS 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendesak semua pihak menghormati proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pengacara Febri Diansyah meminta publik memberikan ruang kepada hakim agar menilai perkara ini secara objektif.

Selain itu, Febri menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak sah setiap warga negara tanpa membedakan jabatan. Ia membantah anggapan publik yang menilai praperadilan sebagai sarana untuk mengaburkan proses hukum berjalan.

Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

Sebab, tim kuasa hukum menilai penyidik melakukan penetapan tersangka tanpa menguji dan memeriksa calon tersangka. Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan tindakan penggeledahan serta upaya paksa penyidik selama proses penyidikan.

Perdebatan hukum acara semestinya menguji perkara ini melalui forum praperadilan sesuai aturan undang-undang,” tegas Febri pada Selasa (18/8/2026). Ia menambahkan bahwa permohonan ini murni bentuk niat baik untuk meluruskan prosedur administrasi hukum.

Temukan Belasan Indikasi Pelanggaran

Sementara itu, tim kuasa hukum telah mengajukan dua berkas permohonan gugatan resmi sejak Rabu (5/8/2026). Langkah legal tersebut berfokus pada evaluasi mendasar terhadap seluruh dokumen penyidikan pidana terkait.

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI: Usung 8 Tuntutan Kedaulatan

Bahkan, pihak pengacara mengklaim menemukan lebih dari sembilan dugaan pelanggaran hukum acara oleh penyidik. “Temuan pelanggaran prosedur ini terus bertambah dalam beberapa hari mejelang persidangan,” ungkap Febri mengakhiri keterangannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

BAIC BJ40 Mobil Boss Sawit Unjuk Gigi di SIEXPO 2026 Pekanbaru

02

Sengketa Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru: Pemborong Tagih Rp15,3 M

03

KPK Periksa SF Hariyanto

Headline News