HEADLINESIA.com, PURWOKERTO, 21 AGUSTUS 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah di lokasi kejadian. Penangkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan dua wakilnya dalam OTT kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru beserta uang ratusan juta rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penindakan hukum terhadap pimpinan kampus negeri di Purwokerto tersebut. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan detail barang bukti hasil penangkapan. “Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Dua Wakil Rektor Unsoed Turut Diamankan KPK
Tak hanya rektor, tim KPK juga mengamankan dua pejabat penting universitas lainnya. Pihak lembaga antirasuah menangkap Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. “Benar, Warek 2 dan 3,” ujar Budi saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Secara keseluruhan, penyidik mengamankan total 14 orang dari dua lokasi berbeda. Rinciannya meliputi 12 orang dari wilayah Purwokerto dan dua orang dari Jakarta. Selanjutnya, penyidik membawa tujuh orang dari Purwokerto menuju gedung KPK Jakarta.
Oleh karena itu, saat ini sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik terus menggali keterangan saksi untuk mengusut tuntas praktik transaksional ini.
Dugaan Suap Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Sehubungan dengan hal tersebut, KPK menduga adanya pengkondisian kuota penerimaan calon mahasiswa. Praktik ini melibatkan jajaran pimpinan perguruan tinggi demi meraup keuntungan pribadi. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara,” jelas Budi.
Di sisi lain, lembaga antirasuah sangat menyayangkan skandal korupsi di instansi pendidikan. Kampus seharusnya menjadi tempat penanaman nilai moral serta karakter generasi muda.
Namun, praktik curang justru terjadi sejak proses awal pendaftaran mahasiswa. “Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” tegas Budi. Padahal, gerbang kampus semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.

Comment