Hukum
Home » Berita » Sidang Sudewo Ricuh: Eksepsi Ditolak, Massa Kepung Mobil Tahanan

Sidang Sudewo Ricuh: Eksepsi Ditolak, Massa Kepung Mobil Tahanan

Sidang Bupat Pati non Aktif Sudewo. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Bupat Pati non Aktif Sudewo. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Penolakan eksepsi Bupati Pati nonaktif Sudewo picu kericuhan hebat. Massa nekat mengadang hingga menaiki mobil tahanan di luar Pengadilan Tipikor Semarang.

HEADLINESIA.com, SEMARANG, 29 JUNI 2026 – Kericuhan mewarnai sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (29/6/2026). Aparat keamanan terpaksa memindahkan terdakwa ke mobil taktis Brimob karena massa mengepung mobil tahanan Kejaksaan. Insiden menegangkan ini terjadi sesaat setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Detik-Detik Massa Kepung Mobil Tahanan

Awalnya, ratusan pendukung Sudewo berkumpul di halaman pengadilan sebelum sidang pembacaan putusan sela berakhir. Namun, situasi berubah mencekam ketika petugas menggiring Sudewo menuju mobil tahanan sekitar pukul 10.00 WIB. Massa langsung merangsek masuk, mengadang laju kendaraan, bahkan menaiki kap dan atap mobil.

Selanjutnya, bentrokan fisik pecah saat petugas Brimob bersenjata lengkap membuat pagar betis penyelamatan. Akibat kepungan yang semakin rapat, mobil tahanan terpaksa mundur kembali ke area parkir gedung. Bahkan, aksi saling dorong sempat membuat panik pegawai dan pengunjung di dalam gedung pengadilan.

Sementara itu, massa terus berteriak menuntut pembebasan Sudewo hingga pukul 11.00 WIB.

AHY: Pemilu 2029 Belum Jadi Fokus Utama Demokrat, Mengapa?

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Sudewo

Sebelum kericuhan pecah, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari terdakwa maupun tim hukumnya. “Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua Edwin Pudyono. Oleh karena itu, persidangan perkara korupsi ini resmi berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

Selain itu, hakim menilai penggabungan dakwaan oleh jaksa KPK sudah sesuai aturan KUHAP. Menurut hakim, keberatan kuasa hukum mengenai lokasi dan keterkaitan perkara bukanlah materi eksepsi. “Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” tambah Edwin memberi saran kepada penasihat hukum.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Sudewo menerima suap proyek Ditjen Perkeretaapian senilai Rp 3,8 miliar. Tidak hanya itu, ia juga diduga menerima uang haram pengisian perangkat desa sebesar Rp 2,4 miliar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dr. Chairul Huda, SH, MH menjadi saksi ahli dalam Perkara Abdul Wahid. Dalam Keterangan kepada HEADLINESIA.com menjelaskan bahwa Dakwaan minim bukti bahkan terkesan dipaksakan. Apa pernyataan lengkapnya untuk kesaksian Abdul Wahid menurut Ahli Pidana kondang Indonesia ini? Simak di video berikut. Baca di: www.headlinesia.com #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Rafi’i Bongkar Fakta dan Patahkan BAP Dani, Marjani tidak Dinas Malam itu

02

Patahkan BAP Dani M. Nursalam, Liza Beberkan Kejadian 2 November

03

Tata Maulana Bersaksi, Abdul Wahid: Jangan Berurusan dengan PU

Headline News