HEADLINESIA.com, JAKARTA, 31 AGUSTUS 2026 – Presenter Ruben Onsu resmi menyepakati perdamaian dengan pelapor berinisial P dalam kasus dugaan penipuan investasi. Proses kesepakatan damai ini berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (31/8/2026). Kedua belah pihak memilih jalan kekeluargaan untuk mengakhiri perselisihan hukum tersebut.
Sempat menjadi tersangka penipuan Rp3,5 miliar, presenter Ruben Onsu akhirnya resmi berdamai dengan pihak pelapor P.
Selain itu, pengacara Machi Ahmad mendampingi Ruben saat bertemu dengan pelapor P dan pengacaranya, Ramzy. Sebelum menggelar konferensi pers, Ruben tampak menandatangani sejumlah dokumen penting bersama Ramzy.
Ruben menegaskan bahwa hubungan kedua pihak kini sudah membaik setelah penandatanganan dokumen tersebut.
“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu,” kata Ruben Onsu.
“Dan ya, semua berujung baik,” lanjutnya.
Selanjutnya, Ruben turut menyampaikan rasa terima kasih kepada pengusaha Jhon LBF yang membantu proses mediasi. Ia mengaku mendapat banyak masukan berharga untuk menyelesaikan masalah secara bijak.
“Terima kasih banyak ya, ini masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa,” tutur Ruben.
“Masukan ini membuat kita bisa menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” tambahnya.
Pelapor Siap Cabut Laporan Polisi
Sementara itu, Ramzy selaku kuasa hukum pelapor membenarkan terjadinya kesepakatan islah tersebut. Ia mengapresiasi kerja sama antara tim hukum Jhon LBF Law Firm dan Machi Ahmad.
“Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” tutur Ramzy.
Ia meminta publik dan media tidak lagi menggiring opini liar mengenai kasus ini.
Lebih lanjut, Ramzy mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut diambil tepat setelah seluruh dokumen perdamaian ditandatangani.
Duduk Perkara Kasus Investasi Ruben Onsu
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Di samping itu, pelapor menuding Ruben belum membayar kerugian kerja sama bisnis makanan sehat sebesar Rp3,5 miliar. Pihak korban juga mengklaim Ruben sempat memberikan cek kosong senilai lebih dari Rp4 miliar.
Kendati demikian, kesepakatan damai ini resmi menutup perselisihan bisnis yang sempat membelit sang presenter. Kini, kedua pihak sepakat menyelesaikan seluruh tanggung jawab secara kekeluargaan.

Comment