SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Berita » Rekomendasi Muktamar ke-35 NU: Evaluasi Koperasi Merah Putih

Rekomendasi Muktamar ke-35 NU: Evaluasi Koperasi Merah Putih

Sejumlah tokoh nasional hadir dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Acara berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Foto: istimewa
Sejumlah tokoh nasional hadir dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Acara berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Foto: istimewa

HEADLINESIA.com, JOMBANG, 30 AGUSTUS 2026 – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mendesak pemerintah mengevaluasi Koperasi Merah Putih demi penguatan ekonomi rakyat. Keputusan resmi ini lahir dalam Sidang Pleno Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Hasil rekomendasi tersebut menekankan pentingnya pembentukan koperasi berbasis komunitas yang inklusif serta berdaya saing.

Selain itu, perwakilan Komisi Rekomendasi Ahmad Suaedy membacakan langsung poin penting ini di depan ribuan peserta. Langkah evaluasi ini berkaitan erat dengan pelaksanaan program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, keberadaan Badan Gizi Nasional juga perlu melibatkan kekuatan ekonomi komunitas warga.

Pemberdayaan Koperasi Merah Putih Berbasis Komunitas

Selanjutnya, Ahmad Suaedy menegaskan bahwa koperasi tidak boleh sebatas menjadi formalitas kebijakan administratif belaka. Menurutnya, wadah usaha ini harus mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara nyata.

Oleh sebab itu, NU mendorong pemerintah mengubah pendekatan teknis menjadi pemberdayaan berbasis komunitas. “Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan pemilik dan pelaku utama pembangunan,” tegas Ahmad.

Dengan demikian, petani, pelaku UMKM, dan pesantren dapat bergabung dalam ekosistem koperasi desa. Sinergi antar-kelompok warga ini diyakini mampu membendung arus persaingan ekonomi yang kian ketat.

19 Sekolah Keracunan di Sidoarjo, Dapur SPPG Ditutup

Afirmasi Koperasi Pesantren dan Potensi Lokal

Di samping itu, Muktamar ke-35 NU meminta regulasi khusus untuk mendukung koperasi pesantren. Pemerintah perlu memberikan kemudahan akses modal, pendampingan, serta koneksi ke program nasional.

Hal ini penting agar pesantren menjalankan fungsi pemberdayaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, kemandirian ekonomi pesantren dapat tumbuh semakin kokoh.

Sementara itu, NU mengingatkan pemerintah agar tidak menyeragamkan model pengembangan koperasi desa. “Pemerintah harus memberi kesempatan sesuai potensi daerah agar tumbuh dari bawah,” ujar Ahmad.

Pada akhirnya, pengembangan berbasis potensi lokal akan melahirkan koperasi desa yang mandiri dan sejahtera. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Jaksa Agung: Badai Pasti Berlalu

Related Posts

Latest Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Headline Video Channel

@headlinesia.com

Dalam Rapat bersama yang diselenggarakan Posko AJU. Kapolda Riau Memberikan paparan terkait beberapa kasus kebakaran hutan Dan lahan di Riau dan adanya dugaan infikasinketerlibatan Korporasi. Menamggapi Hal itu Presiden Prabowo Subuanto mengambil langkah tegas untuk pemeriksaan Dan investigasi lebih lanjut. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden itu, meminta tersangka untuk di kirim ke Jakarta. #headlinesia

♬ original sound - headlinesia.com - headlinesia.com

Trend Headlinesia

01

Warga Tersangka Karhutla Riau 2026, Korporasi Kebal Hukum?

02

Tanpa Menunda, Tim Kuasa Hukum Marjani Langsung Bacakan Eksepsi

03

Penyebab Asam Lambung Naik Usai Minum Teh Hijau dan Solusinya

Headline News